MEDAN - PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis energi terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu kewajibannya untuk memiliki dokumen lingkungan hidup serta mematuhi seluruh aspek yang tertuang di dalam dokumen lingkungan hidup melalui rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pada aspek perizinan.
Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengadakan upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams selama tiga hari, mulai tanggal 18-20 Agustus 2021. Kegiatan ini diikuti lebih dari 500 peserta yang berasal dari seluruh lembaga penyalur (SPBU, SPPBE, BPT dan Agen LPG) yang beroperasi di wilayah Sumbagut.
Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan, kegiatan upskilling pengelolaan lingkungan lembaga penyalur ini merupakan implementasi program pembinaan mitra usaha sekaligus implementasi kegiatan HSSE (health, safety, security, and environment).
"Pelatihan ini bertujuan untuk sharing knowledge terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam operasional lembaga penyalur di wilayah Sumbagut. Kita juga mensosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terbaru salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang perlu dipatuhi mitra Pertamina," ujar Taufikurachman pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, adapun lingkup upskilling ini berkaitan tentang peraturan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan, air limbah, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Kita berharap para peserta dapat semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan peraturan pengelolaan lingkungan dan semakin meningkatkan awareness mitra usaha terkait tanggung jawab serta persyaratan wajib dari dokumen atau izin lingkungan yang telah dimiliki," ucapnya.
Pada kesempatan ini, turut menjadi narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dr. Tengku Amri Fadli, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Siti Bayu Nasution, dan Plt. Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Fahmi Rasyid, ST.*MOR I