JAKARTA – Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) mulai tanggal 1 Desember 2014, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kepresidenan Rebublik Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan Surat yang disampaikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan Republik Indonesia.
Surat dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan, merujuk pada keputusan Presiden RI Nomor 195/M Tahun 2014, tentang Dokter Kepresidenan Bab III pasal 6 dan Bab VI pasal 22; serta Penetapan Rumah Sakit sebagai pelayanan kesehatan VVIP, merupakan rujukan tertinggi tingkat nasional yang diteapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Direktur RSPP, dr. Widya Sarkawi, Sp.S menyatakan penunjukan tersebut, menjadi amanat sekaligus tantangan bagi RSPP dalam memberikan layanan kesehatan berstandar VVIP. “Kami harus lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan, peralatan medis, sehingga kita bisa melakukan pelayanan maksimal bagi Presiden dan Wapres,” ucap dr. Widya.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamedika, Mardjo Subiandono mengatakan penunjukan RSPP sebagai Rumah Sakit Kepresidenan adalah sebuah kebanggaan dan pihaknya juga akan melakukan persiapan khusus bagi penanganan Presiden beserta keluarganya.
“Mengingat pengalaman RSPP pernah menjadi Rumah Sakit Presiden dan keluarga, kita akan persiapkan fasilitas ICCU khusus bagi Presiden, ruangan yang merangkap ICCU akan kita renovasi sehingga representative,” tambah Mardjo.•IRLI/DSU