RU III dan MOR II Rangkul Kejati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama

RU III dan MOR II Rangkul Kejati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama

X 1-kejati RU IIIPalembang –Sebagai upaya pencegahan dan pe­nanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ber­potensi atau sedang di­ha­­dapi Pertamina, baik di dalam maupun di luar pe­nga­dilan, RU III dan MOR II bersinergi merangkul Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam penandatanganan Ke­sepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Penandatanganan dilaku­kan oleh GM RU III Mahen­drata Sudibja dan GM MOR II Herman M. Zaini bersama Kepala Kejati Sumsel T. Su­haimi, disaksikan VP Legal Counsel Downstream Mei Sugiharso, Wakil Kepala Kejati Sumsel Dedi Siswadi serta Asdatun Kejati Sumsel Idham P. Lubis, di Ballroom Hotel Arista Palembang, Senin (11/4). Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan kese­pakatan sebelumnya yang ditandangani di tahun 2014.

 

Ruang lingkup kesepa­katan ini diantaranya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Kejati Sumsel, baik di bidang Litigasi maupun non Litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (legal assistance); pendapat hukum  (legal opinion) dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya yakni dalam hal untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi seng­keta atau perselisihan.

 

“Untuk mengantisipasi permasalahan hukum perdata, khususnya dalam pengelolaan aset-aset Pertamina di wilayah Sumatera Selatan, RU III dan MOR II merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan me­lalui penandatanganan Kesepakatan Bersama guna mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar GM RU III Mahendrata Sudibja.

 

Hal tersebut direspon positif oleh Kepala Kejati Sumsel T. Su­haimi. “Kami siap membantu RU III dan MOR II dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

 

Menurut Suhaimi, se­bagian besar BUMN menemui permasalahan terkait aset serta pengadaan barang dan jasa. Karenanya selain melakukan kerja sama, diperlukan upaya preventif sebagai pencegahan dini, serta melakukan negosiasi dengan pihak terkait sebelum membawa ke permasalahan hukum ke pengadilan. “Ji­ka terjadi konflik ataupun permasalahan hukum, upaya penyelesaian akan dipercepat sesuai prosedurnya,” jelas Suhaimi.

 

Kegiatan turut diisi de­ngan pemaparan profil Bidang Datun Kejati Sumsel oleh Idham P. Lubis. 

 

“Kami berharap de­ngan ke­se­pakatan ini, pelak­sanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset-aset Perta­mina khususnya di wilayah Sumsel ke de­pan dapat berjalan de­ngan lancar dan mengurangi hambatan yang ada, khu­susnya berkaitan dengan penyelesaian ma­salah hukum perdata,” ujar Mahendrata.•Comm&Rel RU III

Share this post