KASIM – Untuk memahami penerapan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) dan implikasinya dalam bersosial media, Pertamina mengadakan seminar untuk para pekerja Refinery Unit (RU) VII Kasim, pada (14/5/2018). Seminar yang merupakan bentuk kolaborasi kegiatan Legal Preventive Program (LPP) dan RU VII Preventive Program (RPP) ini mengundang Guru Besar FH UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto,S.H.,M.Hum. , Kasubbag Penelaahan dan Bantuan Hukum Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI Denden Imadudin Soleh, dan Officer Digital & Social Media Communication Pertamina Reno Fri Daryanto.
Seminar yang dilaksanakan di gedung serbaguna RU VII tersebut dimoderatori oleh Wawan Ari Isyadi Sr Spv Legal Counsel RU VII. Seminar dibuka oleh Pjs. GM RU VII Nahor Panglamba. Ia berharap acara ini dapat menjadi pengingat bagi keluarga besar RU VII dalam bersosial media, sesuai dengan UU ITE. “Aktivitas sosial media seyogianya dapat memberikan dampak serta citra positif bagi perusahaan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan seminar ini para peserta menyimak secara antusias materi yang disampaikan oleh para pembicara. Mereka menggunakan kesempatan untuk bertanya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan UU ITE dan penggunaan sosial media yang baik serta dapat memberikan dampak positif bagi citra perusahaan.
“Saya berharap acara semacam ini dapat ruti dilaksanakan untuk menambah wawasan insan RU VII,” ujar salah satu peserta seminar.•RU VII