Serah Terima Minyak Mentah: Perbaikan Proses Yang Harus Jadi Prioritas

Serah Terima Minyak Mentah: Perbaikan Proses Yang Harus Jadi Prioritas

12-PTKAMAda yang menarik ketika PTKAM Officer ikut rapat lintas fungsi di ISC Lantai-5 Kantor Pusat Pertamina, Oktober 2016 yang lalu. Dalam pertemuan tersebut pelaku serah terima minyak mentah (MM) dari offshore ke kapal  membicarakan losses yang terjadi pasca loading.

 

Loading loss (R1) MM yang dibawa MT. E-99 (DWT 105.715) cukup fantastis. Diskrepansi sebesar 1.12%, meningkatkan awareness pihak lapangan yang dihadapkan dengan target PTKAM tahun ini. 0.2%. Meskipun diskrepansi ini merupakan transaksi antar Pertamina dengan Anak Perusahaan. Namun tindakan tegas tetap dilakukan dalam menjamin perbaikan proses yang menjadi prioritas.

 

Menindaklanjuti hal ini, Fungsi ISC selaku requester minyak mentah mengajak rapat PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE-ONWJ) dengan PT. Geoservices (fungsi independen) sebagai surveyor pada saaat proses serah terima minyak.

 

ISC menyatakan, bahwa hasil perhitungan mass balance, terdapat selisih karena angka B/L Obs lebih besar daripada angka perhitungan mass balance. Dalam verikasi ulang yang dilakukan kapal, terdapat kenaikan volume pada tangki nominasi lifting FSO (pada tangki 3 P/S) sebesar 1,225.0 Bbls. Hal ini disebabkan adanya kegiatan tarik-isi guna mempersiapkan pemuatan ke kapal berikutnya. Kegiatan tarik-isi ketika sebuah kapal sedang isi muatan (loading) tersebut potensi adanya kargo yang pindah antar tangki di FSO sangat besar.

 

Dengan hasil verifikasi ini, PHE-ONWJ diminta melakukan koreksi B/L lifting MT. E-99 (30/9/16) sebesar angka tersebut sehingga R-1 sebesar 1.12% bisa turun menjadi 0.21%.

 

Namun, pihak PHE-ONWJ tidak sependapat dengan dugaan adanya kargo yang passing (pindah) ke tangki non nominasi, karena perhitungan waktu loading yang ditulis oleh ISC 14,4 jam seharusnya 15,4 jam (14.36 proses loading ditambah 1 jam waktu pengukuran tangki). Kemudian, asumsi adanya tarik-isi ketika proses loading pada MT. E-99, tidak bisa diterima. Kegiatan tarik isi di FSO dilakukan setelah completed loading dan disetujui serta disaksikan oleh SKK Migas Representative dan Independent Surveyor. Oleh karena itu, untuk melakukan koreksi B/L adalah sesuatu hal yang tidak mungkin.

 

Lalu bagaimana?

 

Fungsi independen yang ikut melakukan dan menyaksikan serah terima minyak dari FSO ke tanker MT. E-99 telah pula memberikan kesaksiannya, lengkap dengan Berita Acara dan surat pendukung. Selaku Surveyor selesai serah terima minyak, ketika ditemukan perbedaan angka perhitungan antara pihak FSO dengan pihak kapal, sudah dilakukan verifikasi tiga kali (sesuai prosedur yang berlaku). Saksinya lengkap, SKK Migas, Chief Offier dan Loading Master.

 

Yang menjadi masukan untuk dipertimbangkan ke dua belah pihak (Pertamina dengan PHE-ONWJ) adalah catatan dari Surveyor pada (29/9) jam 14.00-17.00. Saat itu terjadi selisih rate yang cukup besar karena penerimaan di MT. E-99 lebih kecil dari terminal.

 

Meski pihak independen telah memberikan masukan guna dipertimbangkan dalam menyamakan persepsi dalam menyikapi adanya angka loading loss (R1) MM yang besarannya 1.12%, namun pihak PHE-ONWJ bertahan dengan hasil pencatatan dan pengukurannya.

 

Nah, rencana ISC sebelum membawa “ketidaksamaan hasil penghitungan” serah terima dari FSO ke kapal ini ke pihak luar, adalah dengan merapatkan antara “ibu dengan anak” ternyata mengalami jalan buntu. Terkait dengan hal tersebut, maka jalan keluarnya adalah membawa ke “pihak yang berwewenang” yaitu melapor kepada Internal Audit untuk diteruskan ke SKK Migas.

 

ISC semakin bersemangat, ketika minyak mentah dari FSO tersebut dibongkar habis di RU-IV Cilacap (13/10), angka penerimaan di Kilang (R-4) adalah 1.09%. Padahal menurut standar baku dalam Tata Kelola Serah Terima Minyak, bila losses yang terjadi di L/P sama dengan yang terjadi di D/P maka dapat disimpulkan memang minyaknya yang kurang diterima oleh kapal. Nah, Perbaikan proses dibutuhkan sebagai prioritas dalam menjamin kegiatan serah terima minyak tetap dalam rentang kendali yang telah ditetapkan.•PTKAM 0.2 Bisa

 

Share this post