Sharing Knowledge Tentang Tax di PT Pertamina EP Cepu

Sharing Knowledge Tentang Tax di PT Pertamina EP Cepu

14-PEPCJakarta - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) kembali meng­a­dakan acara berbagi penge­ta­huan dengan mengadakan sha­ring knowledge, pada (8/3), di ruang Banyu Urip ge­dung Patra Jasa. Tema yang dibahas mengenai Income Tax Art. 21 dan Preparation of Individual Income Tax Return  oleh Rintar Haposan Edison Napitupulu dari Fungsi Keuangan.

 

Sharing knowledge ten­tang pajak ini memberikan manfaat bagi para pekerja guna melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti peng­hitungan pajak terutang, peng­isian serta pelaporan Su­rat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tahun pajak 2015.

 

Presentasi diawali dengan pemahaman pengertian da­sar penghasilan, serta sub­yek pajak dan obyek pajak. Pre­sentasi dilanjutkan dengan pe­mahaman dasar pajak peng­­hasilan (PPh) pasal 21. Para peserta juga mendapatkan penjelasan detil mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab.

 

Pada kesempatan itu,  juga dibuka klinik pajak un­tuk menjawab pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang sifatnya pribadi. Klinik pajak diselenggarakan sebanyak dua kali seminggu sam­pai dengan sebelum batas waktu penyampaian SPT, 31 Maret 2016.•PEPC

Share this post