JAKARTA - PT Nusantara Regas melakukan perjanjian perpanjangan sewa Barang Milik Negara (BMN) selain Tanah Dan/Atau Bangunan berupa pipa gas KKKS PHE ONWJ untuk tahun 2017-2022 di Auditorium DJKN Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Jumat (4/8). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Nusantara Regas Tammy Meidharma dan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.
Pipa penyaluran gas ruas Muara Karang hingga Tanjung Priok beserta peralatan pendukungnya tersebut selanjutnya dikelola oleh PT PHE ONWJ untuk dapat mengalirkan gas dari FSRU NR ke pembangkit listrik PLN Tanjung Priok. Skema kerja sama optimalisasi aset BMN kekayaan negara tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan PT Nusantara Regas merupakan perintis pelaksanaan mekanisme pemanfaatan BMN yang berasal dari KKKS.
Direktur Utama PT Nusantara Regas Tammy Meidharma menjelaskan, perjanjian ini bertujuan agar Pertamina melalui Nusantara Regas tetap bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki negara untuk kepentingan rakyat dengan menyalurkan gas hasil regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN di Tanjung Priuk.
“Dengan optimalisasi aset ini kita tidak perlu membangun pipa baru, sementara pipa yang dimiliki oleh negara dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Artinya dari kita di hulu akan ada efisiensi anggaran sewa pipa atau kalau kita harus membangun sendiri serta penghematan biaya operasi dan perawatan. Dengan demikian harga jual gas kita ke PLN juga akan lebih murah, artinya ini mendukung harga jual listrik ke rakyat khususnya yang ada di Jakarta dan sekitarnya lebih terjangkau,” ucap Tammy
Untuk periode 2017-2022 pipa tersebut akan mengalirkan volume gas rata-rata sebesar 105 mmscfd pada tahun 2017-2019 dan rata-rata 53 mmscfd pada tahun 2020-2022 atau setara dengan 29 kargo LNG atau 1,7 juta ton.
Sementara selama periode 2013-2017, negara telah berhasil mengoptimalkan kekayaan negara dengan nilai perolehan sebesar Rp 751 miliar dan nilai wajar sebesar Rp 353 miliar dari penyewaan pipa tersebut. Selain itu, pemerintah melalui DJKN berhasil memperoleh PNBP sebesar Rp 125 miliar untuk periode sewa hingga 31 Januari 2017.•Starfy