Sinergi MOR VIII dan Kejaksaan Tinggi Papua

Pertamina _Kejaksaan _PapuaJAYAPURA - Sebagai upaya mitigasi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang mungkin terjadi dalam proses bisnis perusahaan, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII Maluku Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

 

General Manager MOR VIII Made Adi Putra berharap, dengan adanya MoU tersebut Kejaksaan Tinggi Papua dapat membantu masalah pengamanan aset-aset Pertamina di wilayah Papua dan Papua Barat. “Sebagaimana diketahui, masalah kepemilikan aset atau tanah di wilayah Papua atau Papua Barat cukup kompleks terkait dengan hukum adat setempat. Sehingga dari sisi hukum diharapkan Kejaksaan Tinggi Papua dapat memberikan asistensi kepada kami apabila terdapat permasalahan terkait dengan aset-aset MOR VIII,” ujar Made.

 

Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentunya memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Semoga sinergi  ini dapat membantu lancarnya operasional Pertamina ke depannya. Yang pada akhirnya akan membawa manfaat sebesar-besarnya semua pihak,” tambah Made.

 

Penandatanganan MoU yang dilangsungkan di Ruang Rapat Besar, Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua pada 28 September 2017 ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar instansi negara untuk berkontribusi terhadap pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

 

“Dengan adanya MoU ini, selain ditujukan untuk meningkatkan kerja sama formal di bidang hukum, juga untuk menjalin tali silaturahmi  antar dua instansi negara yang berkedudukan di Papua,” pungkas Made.•MOR VIII

Share this post