PALI – PT Pertamina EP (PEP) Pendopo Field bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Palembang, pada (22/1/2018). Kesepakatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengamankan aset-aset negara dari pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan masyarakat di Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) Pendopo Field, khususnya lokasi Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penandatanganan dilakukan oleh Pendopo Field Manager Heri Aminanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Maskur, SH, MH. yang disaksikan Asistant 1 Kabupaten Musi Banyuasin dan Asset 2 Legal & Relation.
Menurut Heri Aminanto, lokasi jirak merupakan salah satu WKP Pendopo Field yang diharapkan hasil produksinya dapat mendukung ketahanan energi nasional. “Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan, masyarakat serta stakeholder, termasuk dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyu Asin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Maskur, SH, menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya tidak akan menutup mata jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab berusaha menguasai atau merusak asset negara demi kepentingan pribadi. Ia juga berharap kerja sama ini tidak berbatas waktu selama perusahaan terus beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.•PEP PENDOPO FIELD