Sinergi Pertamina - BPN

Sinergi Pertamina - BPN

PTM BPNPercepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah Pertamina dijembatani melalui perjanjian khusus antara Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional.


JAKARTA – Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kepala Badan Per­ta­nahan Nasional (BPN) Hen­darman Supandji terkait percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah Pertamina.


Penandatanganan yang berlangsung di Auditorium Kantor Pusat BPN-RI, Jumat (26/4) ini dimaksudkan untuk melaksanakan percepatan sertifikasi tanah, melakukan penanganan permasalahan tanah, dan membantu pelak­sanaan pengadaan tanah bagi Pertamina untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi sehingga terciptanya kepastian hukum atas tanah.


Kesepakatan ini sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya berhasil dijalin antara Pertamina dan BPN terhadap pengurusan hak dan penerbitan 242 sertifikat tanah dengan luas sekitar 1.273 hektar pada 21 Januari 2008. Namun, kesepakatan tersebut telah berakhir pada Januari 2013 lalu.


“Kami sangat mengapre­sia­si BPN. Karena, selama lima tahun tersebut BPN menunjukkan komitmen yang sangat baik dalam membantu Pertamina menyelesaikan ser­tifikasi tanah,” ucap Karen.


Untuk itu, Karen berharap kerja sama kali ini tidak hanya meliputi Percepatan Sertifikasi Tanah, namun juga mencakup Penanganan Permasalahan Tanah serta Pengadaan Tanah Aset Pertamina. “Sehingga Pertamina tidak lagi dihadap­kan pada persoalan sengketa tanah, baik konflik maupun per­kara peradilan,” tegas Karen.


Sementara Hendarman Supandji menyatakan pe­nan­datanganan nota kesepakatan bersama mempunyai arti stra­tegis karena merupakan salah satu bentuk perwujudan komitmen agar tanah dan kekayaan alam yang terkan­dung di dalamnya dapat di­manfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat.


“Saya berharap kebera­daan Pertamina bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Hendarman.


Lebih lanjut Karen juga mengatakan, saat ini Pertamina tengah melakukan percepatan produksi dengan program 200K dimana akan ada 33 aset akan difungsikan. “Percepatan produksi akan lebih cepat hasilnya apabila dilakukan pengadaan tanah dari 33 aset tersebut,” katanya. Pertamina juga menargetkan pada tahun 2013-2014 ini sebanyak 339 bidang tanah dengan luas sekitar 8 ribu hektar yang belum bersertifikat dan yang telah habis masa berlakunya supaya dapat diberikan sertifikatnya karena sebagian besar aset tersebut merupakan objek vital nasional.


Karen mengatakan beberapa aset Pertamina yang masih dalam proses sertifikasi yaitu tanah Refinery Unit V Balikpapan (± 900 Ha), tanah Refinery Unit II Dumai (±1.386 Ha), tanah Refinery Unit III Palembang (± 470 Ha), LapanganTerbang& Golf PondokCabe (± 126 Ha), Tanah Tanggamus (± 1.022 Ha), Tanah Plumpang (± 160 Ha) dan Jalur Pipa Bahan Bakar Minyak.


Melalui kesepakatan bersama inilah diharapkan koordinasi antara Pertamina dan BPN RI dalam penanganan masalah aset tersebut makin lebih efektif. “Tentunya de­ngan mengedepankan pro­fesionalisme dan saling menguntungkan yang akan memberikan manfaat terbaik bagi bangsa dan negara,” tegas Karen. (IK)

Share this post