JAKARTA - “Kami ingin menjalankan roda perusahaan ini secara prudent dan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. Patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kadang perangkat kita pun belum lengkap untuk menyikapi bisnis baru yang muncul di hadapan kami. Kami tidak ingin kehilangan kesempatan bisnis ini, namun kami ingin tetap berada di koridor hukum yang berlaku di negara kita,” demikian dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan saat penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Pertamina (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, pada Senin (16/6).
Karena itu, Karen menambahkan, Pertamina membutuhkan dukungan dan sinergi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. “Dukungan tersebut, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan kekayaan dan aset yang kami kelola di Pertamina dan anak-anak perusahaan,” lanjutnya.
Sementara Jamdatun Burhanuddin mengatakan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum apabila diminta oleh BUMN, termasuk Pertamina. Burhanuddin menegaskan, ia sebagai Jaksa Pengacara Negara beserta jajarannya menjamin seluruh rahasia klien, dan tidak akan membocorkan kepada rekannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ataupun Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Kami punya kode etik dan dilarang membocorkan rahasia klien. Jika ada yang membocorkan, maka hukumannya mulai dari teguran sampai pemecatan,” jelas Burhanuddin.
Sementara Vice President Legal Counsel Corporate Matters Edy Sunaedhi menyebutkan, kerja sama Pertamina-Kejaksaan Agung sudah lama ada, dan penandatanganan ini merupakan sinergi keduanya secara resmi. “Pertamina ingin menjadi champion di Asia tahun 2025. Karena itu sinergi ini diperlukan untuk mendukung dan mengawal Pertamina,” kata Edy.
Dengan kerja sama ini, lanjut Edy, maka Jamdatun akan memberikan legal opini dan pendampingan yang mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama berlangsung untuk jangka waktu 2 tahun.• URIP