JAKARTA - Aspirasi untuk ekspansi ke pasar internasional terus di gulirkan Pertamina. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menggandeng para pihak terkait, satu di antaranya Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Sinergi antara Pertamina dan Kemlu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemlu Cecep Herawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut semakin memperkuat kolaborasi dan sinergi antara kedua belah pihak untuk bekerja sama ke depannya. dengan demikian, diharapkan semakin mempertegas kehadiran Pertamina di luar negeri.
“Melalui kehadiran Kementerian Luar Negeri, kami bisa dibimbing. Misalnya dalam hal kerja sama secara payung hukum, kebijakan geopolitiknya ataupun hal lain,” ungkap Erick Thohir dalam sambutannya.
Erick berharap sinergi antara Pertamina dan Kemlu terus ditingkatkan. Tak hanya Pertamina, dirinya juga berharap BUMN Indonesia lainnya bisa mengikuti langkah yang dilakukan Pertamina seperti saat ini.
“Alhamdulillah, dengan keputusan bersama ini kami bisa menjaga sustaiability sebagai bangsa untuk ketahanan energi,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, melalui keterangan persnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Pemerintah akan berupaya memajukan strategi outbound investment Pertamina di Timur Tengah, Asia Selatan dan Tengah, serta Afrika.
Menurutnya, hal ini selaras dengan prioritas penguatan diplomasi ekonomi Indonesia, khususnya dalam eksplorasi dan pengembangan pasar potensial nontradisional. “Kemlu stands ready, untuk mendukung BUMN Go Global,” ucap Retno.
Sebagai informasi, Nota Kesepahaman ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Diplomasi Ekonomi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian BUMN untuk mendukung BUMN Go Global, yang telah ditandatangani pada 17 Juli 2020. *STK/PW/HM