Sinergi RU VI Balongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sinergi RU VI Balongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

4-RU VI Kerja Sama Dengan Kejati JabarKuningan - Refinery Unit (RU) VI Balong­an melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh GM RU VI Afdal Martha dan Kajati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, di Hotel Grage Sankan, Kabu­­paten Kuningan, pada Rabu (26/4).

 

GM RU VI Balongan Afdal Martha menyampaikan rasa terima kasih atas ter­jalin­nya kerja sama ini. Ia mengatakan, dalam men­jalankan bisnis dan penge­lolaan aset, Perta­mina terkadang mengalami masalah hukum, seperti gugatan perdata dari peru­sahaan lain, gugatan dari LSM hingga permasalahan aset-aset yang dikuasai oleh masyarakat dengan tanpa hak, sehingga mem­butuhkan upaya miti­gasi dan penyelesaian perma­sa­l­ahan hukum yang kompre­hensif dengan tetap menge­depankan aspek penegakan hukum.

 

“Kami berharap dengan penan­datanganan perjanjian kerja sama ini, permasalahan hukum yang kerap meng­gang­gu proses bisnis dan pe­­ngelolaan aset Pertamina, dapat ditangani  bersama an­tara Pertamina dengan Ke­jak­saan selaku Jaksa Pe­nga­cara Negara,” ujar Afdal Martha.

 

Afdal menambahkan, Pertamina selaku pela­ku bisnis memerlukan pengawalan dan pencerahan ter­kait aspek-aspek hukum dalam kegiatan operasi perusa­haan. Oleh karena itu, implementasi dari penan­datangan perjanjian ini juga diharapkan dapat berupa seminar atau training yang edu­katif dan informatif se­hingga risiko hukum dalam keputusan bisnis Pertamina tidak menjadi perma­salahan hukum di kemu­dian hari.

 

Hal senada juga disam­pai­­kan Kepala Kejak­saan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi. Ia berharap penandatanganan kerja sama ini dapat diwu­judkan secara optimal de­ngan memanfaatkan peran dan fungsi Jaksa Penga­cara Negara (JPN), dengan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), baik ligitasi mau­pun non ligitasi.

 

Dengan demikian, Sum­ber Daya Ma­nusia (SDM) RU VI Balongan dapat me­lak­­sanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) se­cara optimal tanpa adanya gangguan maupun ancaman oleh pihak lain. Karena pro­ble­­matika hukum sejak awal se­cara preventif telah didam­pingi oleh Jaksa Pengacara Negara.

 

“Saya berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini menjadikan kinerja dan tata kelola RU VI Balongan semakin baik,” harapnya.•RUVI

Share this post