JAKARTA- Fungsi Pajak Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi dan Coaching Clinic e-Filling Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, di Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, pada (19/3/2018). Acara ini bertujuan agar memudahkan wajib pajak orang pribadi, khususnya para pekerja Pertamina, yang hendak melaporkan SPT PPh sekaligus sebagai layanan konsultasi pajak.
Vice President Tax Pertamina Adi Prasetyana Mahendradani sangat mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat pada kegiatan itu. Menurutnya, antusiasme para pekerja Pertamina yang hadir menunjukkan kesadaran wajib pajak semakin tinggi untuk menyampaikan SPT secara benar sesuai ketentuan perpajakan.
“Saya sangat bangga karena masing-masing pekerja ternyata ingin berbuat yang lebih baik lagi dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dalam pengisian SPT tahun ini. Kami menargetkan, setiap pekerja di Pertamina bisa mengisi SPT secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan perpajakan yang menimpa kepada pekerja,” terang Adi.
Menurutnya, pengisian SPT pajak terbilang cukup mudah. Hal itu lantaran petunjuk teknis tentang tata cara pengisian sudah cukup jelas. Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya pekerja Pertamina untuk segera menyelesaikan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2018.
“Dalam rangka mendukung e-Government , sekarang kita melakukan pengisian SPT pajak secara elektronik menggunakan e-Filling. Manfaatkanlah sebaik-baiknya momen ini," pungkasnya. *SEPTIAN/FT. ADITYO