JAKARTA – Agar memudahkan Wajib Pajak di Pertamina di masa mendatang dalam melakukan pelaporan SPT PPh, Fungsi Pajak Direktorat Keuangan Pertamina bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengadakan Sosialisasi dan Coaching e-Filling SPT di Lantai Ground Kantor Pusat Pertamina, pada (16-17/3). Acara ini bertujuan memfasilitasi pelaporan SPT PPh tahun 2015, sekaligus sebagai layanan konsultasi mengenai pajak bagi Pekerja Pertamina.
Prosedur e-Filling ini merupakan sebuah cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem pelaporan online yang realtime dan efisien melalui website djponline.pajak.go.id yang dilakukan mandiri oleh masing-masing individu. Cara ini mengganti cara lama yang menggunakan lembaran hardcopy SPT melalui Drop Box. e-Filling ini diharapkan mampu memudahkan pekerja dalam melaporkan SPT secara lebih efisien, mudah, dan hemat kertas.
Berlangsung selama dua hari, acara dibuka oleh Manager Tax Planning & Advisory Pertamina Afan Aftory, dan perwakilan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar M. Adhi Darmawan. Acara diisi dengan sosialisasi, konsultasi, dan tanya jawab perihal pajak.
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number) sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filling melalui website. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar dan terdekat.
Namun pada sosialisasi ini, Pertamina memudahkan pekerja untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling, dimana pekerja Pertamina tidak perlu mendatangi KPP untuk memiliki e-FIN karena Pertamina mendatangkan langsung tim DJP ke Kantor Pusat Pertamina.
Vice President Tax Pertamina, Maizar Yanto berharap, acara ini dapat membimbing pekerja Pertamina dalam mengisi SPT online, sehingga tidak ada lagi kurang bayar pajak, salah isi kolom e-SPT, dan temuan pemeriksaan dari DJP mengenai kekurangan pembayaran pajak ke depannya.
“Kita tahu, sekarang pajak diprioritaskan untuk digalakkan sebesar-besarnya. Jadi, supaya nanti tidak ada pemeriksaan, supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepada pekerja, SPT harus diisi dengan benar dan jujur, karena sistem di pajak sudah secara online semua, tersambung datanya,” ucap Maizar.
Kendati beberapa pekerja sudah banyak yang mengerti dan menggunakan e-SPT, kedatangan tim Direktorat Jenderal Pajak selain memberikan layanan e-Filling, juga bertujuan untuk menyediakan layanan konsultasi pajak selain e-SPT yang dapat ditanyakan langsung kepada petugas DJP yang ada.
Sementara menurut M. Adhi Darmawan, perwakilan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, coaching dan sosialisasi di Pertamina ini diharapkan mampu memberikan pemahaman penggunaan e-Filling kepada Wajib Pajak Pertamina secara mudah, dan efisien secara waktu, karena Wajib Pajak tidak perlu meninggalkan kantor dan pekerjaan untuk melaporkan SPT-nya.
“Jadi ini bentuk layanan kami. Kami mendekat ke Wajib Pajak, jadi mereka tidak perlu datang ke kantor pajak. Kami sosialisasikan, kemudian kami buka booth booth untuk klinik e-Filling, sehinga Wajib Pajak tidak perlu meninggalkan kantor, sehingga dari sisi waktu lebih efisien,” ucap Adhi.
Adhi juga mengatakan, penyampaian SPT melalui e-Filing akan lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat karena Wajib Pajak tidak perlu antri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi seperti tahun-tahun sebelumnya.•Starfy