Sosialisasi dan Coaching e-Filling SPT PPh di Kantor Pusat Pertamina

Sosialisasi dan Coaching e-Filling SPT PPh di Kantor Pusat Pertamina

4-SPTJAKARTA – Agar me­mu­dahkan Wajib Pajak di Per­tamina di masa mendatang dalam melakukan pelaporan SPT PPh, Fungsi Pajak Di­rektorat Keuangan Pertamina bekerja sama dengan Di­rektorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengadakan Sosialisasi dan Coaching e-Filling SPT di Lantai Ground Kantor Pusat Pertamina, pada (16-17/3). Acara ini bertujuan memfasilitasi pelaporan SPT PPh tahun 2015, sekaligus se­bagai layanan konsultasi me­ngenai pajak bagi Pekerja Pertamina.

 

Prosedur e-Filling ini merupakan sebuah ca­ra pelaporan Surat Pem­be­ritahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang disiapkan Di­rektorat Jenderal Pajak me­lalui sistem pelaporan online yang realtime dan efisien melalui website djponline.pajak.go.id yang dilakukan man­diri oleh masing-masing individu. Cara ini mengganti cara lama yang menggunakan lembaran hardcopy SPT me­lalui Drop Box.  e-Filling ini diharapkan mampu memudahkan pe­kerja dalam melaporkan SPT secara lebih efisien, mu­dah, dan hemat kertas.

 

Berlangsung selama dua hari, acara dibuka oleh Manager Tax Planning & Advisory Pertamina Afan Aftory, dan perwakilan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar M. Adhi Darmawan. Acara diisi dengan sosialisasi, konsultasi, dan tanya jawab perihal pajak.

 

Wajib Pajak diha­ruskan memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number) sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filling melalui website. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dila­kukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar dan terdekat.

 

Namun pada sosialisasi ini, Pertamina memudahkan pekerja untuk melakukan pe­­laporan SPT melalui e-Filling, dimana pekerja Pertamina tidak perlu mendatangi KPP un­tuk memiliki e-FIN karena Pertamina mendatangkan lang­sung tim DJP ke Kantor Pusat Pertamina.

 

Vice President Tax Perta­mina, Maizar Yanto berharap, acara ini dapat membimbing pekerja Pertamina dalam mengisi SPT online, sehingga tidak ada lagi kurang bayar pajak, salah isi kolom e-SPT, dan temuan pemeriksaan dari DJP mengenai kekurangan pem­bayaran pajak ke de­pannya.

 

“Kita tahu, sekarang pajak di­prio­ritas­kan untuk digalakkan sebesar-besar­nya. Jadi, supaya nanti tidak ada pemeriksaan, su­paya tidak ada sanksi yang dikenakan kepada pekerja, SPT harus diisi dengan benar dan jujur, karena sis­tem di pajak sudah se­cara online semua, ter­sam­bung datanya,” ucap Maizar.

 

Kendati beberapa pekerja sudah banyak yang mengerti dan menggunakan e-SPT, kedatangan tim Di­rektorat Jenderal Pajak se­lain memberikan layanan e-Filling, juga bertujuan un­tuk menyediakan layanan konsultasi pajak selain e-SPT yang dapat ditanyakan lang­sung kepada petugas DJP yang ada.

 

Sementara menurut M. Adhi Darmawan, perwakilan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, coaching dan sosialisasi di Per­tamina ini diharapkan mam­pu memberikan pe­ma­­haman penggunaan e-Filling kepada Wajib Pajak Per­tamina secara mudah, dan efisien secara waktu, karena Wajib Pajak tidak perlu meninggalkan kantor dan pe­kerjaan untuk melaporkan SPT-nya.

 

 “Jadi ini bentuk layanan kami. Kami mendekat ke Wa­jib Pajak, jadi mereka tidak perlu da­tang ke kantor pajak. Kami so­sialisasikan, kemudian kami buka booth booth untuk klinik e-Filling, sehinga Wajib Pajak tidak perlu meninggalkan kantor, sehingga dari sisi waktu lebih efisien,” ucap Adhi.

 

Adhi juga mengatakan, penyampaian SPT melalui e-Filing akan lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat karena Wajib Pajak tidak perlu antri untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pri­badi seperti tahun-tahun se­belumnya.•Starfy

Share this post