Jakarta – Pertamina kembali menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sosialisasi bimbingan teknis mengenai program pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan Pertamina. Rabu (11/9), ratusan pekerja Pertamina dan anak perusahaan mendapat pemaparan dari Direktur Gratifikasi KPK Giri Supandiono.
Giri Supandio dalam bahasannya yang bertajuk “Pemberantasan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi” mengingatkan bahwa KPK tidak pernah main-main dalam menangani masalah korupsi. Termasuk gratifikasi yang merupakan salah satu dari praktik korupsi dan harus diberangus.
“Gratifikasi adalah pasal korupsi. Ia adalah salah satu dari 3 pasal korupsi yang ada di Undang-undang Tipikor. Jangan pernah berpikir ingin korupsi,” tegas Giri Supandio.
Giri menuturkan, gratifikasi bertujuan untuk mengambil hati pejabat publik sehingga bisa memperoleh perlakuan khusus, apresiasi atau ungkapan terima kasih atas layanan yang diberikan. Bisa juga sebagai wujud penghormatan dari instansi kepada instansi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Bentuknya bisa berupa uang terima kasih setelah lelang atau layanan, fasilitas wisata dari rekan pejabat. “Hal tersebut harus bisa ditolak dan dilaporkan ke KPK,” tegas Giri.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko mengatakan, Pertamina sudah menegaskan tentang komitmen pekerja yang tidak boleh menerima apapun dari pihak ketiga atas pelayanan yang diberikan. “Memang seharusnya kita melakukan peran dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing demi tata kelola korporasi yang lebih baik,” ungkap Luhur Budi Djatmiko dalam sambutannya.
Lebih lanjut Luhur berharap pelaksanaan sosialisasi ini bisa membuat para pekerja lebih paham bahwa Pertamina sekarang sudah berubah menjadi lebih baik. Khususnya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang sesuai GCG di internal perusahaan.
“Insan Pertamina memiliki panduan yang jelas tentang gratifikasi, dan konsisten dalam pengendalian gratifikasi dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Sebelumnya Pertamina juga sudah bekerja sama dengan KPK dalam mengimplementasikan praktik-praktik GCG dalam tata korporasi. Selain itu berbagai kampanye dan pendidikan terkait gratifikasi yang cukup sering didengungkan.•SAHRULHAETAMYANANTO