Dumai- Setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak mendekat pada tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, Refinery Unit (RU) II Dumai mengadakan Sosialisasi Good Corporate Governance (GCG) serta Program Pencegahaan dan Pengendalian Fraud, yang bertempat di Ruang Audio Visual Main Office, (15/11).
GM RU II Dumai Mahendrata Sudibja menyampaikan acara ini tidak hanya dilakukan di RU II Dumai saja, namun baru-baru ini RU III Plaju juga menggelar acara serupa. Hal ini dikarenakan GCG merupakan prinsip-prinsip dan mekanisme tata pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dipahami dan dipatuhi.
Materi pertama mengenai GCG disampaikan oleh Agus Widi selaku Legal Compliance Pusat memaparkan, rating GCG adalah alat ukur untuk menilai kualitas inisiatif BUMN dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Sehubungan dengan rating tersebut, hasil penilaian Pertamina setiap tahun terus meningkat. Tahun ini Pertamina mendapatkan nilai 94,50% atau sudah termasuk kategori sangat baik. Namun Agus juga mengingatkan bahwa itu semua bukanlah jaminan tidak ada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Manfaat dari program GCG dapat dirasakan secara langsung. Antara lain, menciptakan budaya bersih dan akuntabel di lingkungan pekerja maupun perusahaan, dan juga menghindari perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agus Widi menyatakan, di RU II Dumai penilaian GCG sudah tidak perlu diragukan lagi, hanya saja ada beberapa pekerja yang belum melaporkan secara online, oleh sebab itulah dilakukan ulang sosialisasi GCG ini.
Guna mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif, acara ini juga mengundang narasumber eksternal dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai. Dengan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi pada BUMN disampaikan oleh Zulkifli Lubis dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau, dan Joni Triyanto dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam materi yang disampaikan, terdapat faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan untuk dipamerkan. Untuk menghindarinya, diperlukan penerangan hukum di lingkungan BUMN. Karena itu, kedua narasumber eksternal tersebut sangat mengapresiasi Pertamina yang mengadakan sosialisasi di RU II Dumai ini.•RU II