Sosialisasi Good Corporate Governance dan Fraud di RU II Dumai

Sosialisasi Good Corporate Governance dan Fraud di RU II Dumai

6-sosialisasi RU2Dumai- Setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak men­dekat pada tindakan-tindakan yang merugikan peru­sahaan dan pekerja. Oleh karena itu, Refinery Unit (RU) II Dumai mengadakan So­sialisasi Good Corporate Governance (GCG) serta Pro­gram Pencegahaan dan Pengendalian Fraud, yang bertempat di Ruang Audio Visual Main Office, (15/11).

 

GM RU II Dumai Ma­hen­drata Sudibja menyampaikan acara ini tidak hanya dilakukan di RU II Dumai saja, namun baru-baru ini RU III Plaju juga meng­gelar acara serupa. Hal ini dikarenakan GCG me­ru­pakan prinsip-prinsip dan mekanisme tata penge­lolaan perusahaan ber­da­sarkan peraturan perundang-undangan yang harus di­pahami dan dipatuhi.

 

Materi pertama mengenai GCG disampaikan oleh Agus Widi selaku Legal Compliance Pusat memaparkan, rating GCG adalah alat ukur untuk me­nilai kualitas inisiatif  BUMN dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Sehu­bungan dengan rating ter­sebut, hasil penilaian Pertamina setiap tahun terus meningkat. Tahun ini Pertamina men­dapatkan nilai 94,50% atau sudah termasuk kategori sangat baik. Namun Agus juga mengingatkan bahwa itu semua bukanlah jaminan tidak ada tindak pidana ko­rupsi atau penyalahgunaan jabatan.

 

Manfaat dari program GCG dapat dirasakan secara langsung. Antara lain, men­ciptakan budaya bersih dan akuntabel di lingkungan pekerja maupun perusahaan, dan juga menghindari pe­rilaku Korupsi Kolusi dan Ne­potisme (KKN). Agus Widi menyatakan, di RU II Dumai penilaian GCG sudah tidak perlu dira­gukan lagi, hanya saja ada beberapa pekerja yang belum melaporkan se­cara online, oleh sebab itulah dilakukan ulang sosialisasi GCG ini.

 

Guna mendapatkan pen­­jelasan yang lebih kompre­hensif, acara ini juga meng­undang narasumber eks­ternal dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai. Dengan materi mengenai pen­cegahan tin­dak pidana korupsi pada BUMN disam­paikan oleh Zulkifli Lubis dari Kejaksaan Tinggi Negeri Riau, dan Joni Triyanto dari Kejaksaan Negeri Dumai.

 

Dalam ma­teri yang disampaikan, ter­dapat fak­tor-faktor yang men­do­rong seseorang untuk me­lakukan tindak pidana ko­rupsi, seperti keserakahan, ke­sempatan, kebutuhan, dan untuk dipamerkan. Untuk menghindarinya, di­perlukan penerangan hukum di ling­kungan BUMN. Karena itu, kedua narasumber eks­ternal tersebut sangat mengapre­siasi Pertamina yang menga­dakan  sosialisasi di RU II Dumai ini.•RU II

Share this post