Sosialisasi PKB Periode Tahun 2017 – 2019 di MOR V

Sosialisasi PKB Periode Tahun 2017 – 2019 di MOR V

20- MOR V Sosialisasi PKB Periode Tahun 2017 _ 2019 Di MOR V_resizeSurabaya - Dalam rangka mem­berikan pemahaman serta mengawal pelaksanaan seluruh ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), FSPPB beker­ja sama dengan HR Jatim­balinus mengadakan Sosialisasi PKB Periode Tahun 2017 – 2019 di Ruang Fastron MOR V, Senin (31/7/2017).

 

Acara dihadiri GM MOR V Herman M. Zaini, Tim Manajemen MOR V, per­wakilan Serikat Pekerja dan para pekerja MOR V. PKB terbaru ini merupakan revisi kelima dari PKB periode per­tama yang dilakukan pada tahun 2004-2007.

 

Mugiyanto selaku per­wakilan Serikat Pekerja men­jelaskan, PKB di dalam perusa­haan berguna untuk melin­­dungi pekerja serta mem­pertimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. “Jika pada PKB periode-periode sebe­lumnya lebih berfokus pada hak dan kewajiban serta pengem­bangan kinerja individu, pada PKB keenam ini barulah berada di dalam sebuah misi peru­bahan untuk Pertamina yang mendunia,” ujarnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memaparkan revisi PKB yang sebelumnya agar para pekerja Perta­mina dapat melakukan imple­mentasi secara tepat mengenai kewajiban dan hak serta peraturan yang telah ditetap­kan dalam PKB.

 

“Tidak hanya hak pekerja saja yang harus dikejar, tetapi kewajiban pekerja terhadap perusahaan juga harus dikem­bangkan. Ja­ngan sampai lalai dalam menjalankan tugas karena peraturan yang telah ditulis­kan telah melalui sebuah pertim­bangan dan sudah men­­dapat persetujuan dari Kemen­terian Ke­tenagakerjaan. Selan­jut­nya penerapan dan etos kerja lah yang men­jadi penilaian apakah per­aturan dan hak yang telah dibuat bersama dapat berjalan dengan se­imbang,” tutur Mugiyanto.

 

Sementara itu, GM MOR V Herman M. Zaini menga­takan kegiatan so­siali­sasi dibutuhkan untuk menam­bah wawasan para pekerja terkait dengan kewa­jiban yang harus dijalankan dan hak yang akan didapatkan, ka­rena tidak menutup ke­mung­kinan terdapat ambi­guitas dari peraturan yang telah diterap­­kan. Oleh karena itu diperlu­­kan­nya klarifikasi lang­­sung terkait dengan peraturan tersebut.

 

“Semoga PKB ini da­pat dijalankan dengan amanah sehingga perkembangan bisnis Pertamina lebih mendunia karena hubungan industrial yang saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan,” pungkas Herman.•MORV

Share this post