Surabaya - Dalam rangka memberikan pemahaman serta mengawal pelaksanaan seluruh ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), FSPPB bekerja sama dengan HR Jatimbalinus mengadakan Sosialisasi PKB Periode Tahun 2017 – 2019 di Ruang Fastron MOR V, Senin (31/7/2017).
Acara dihadiri GM MOR V Herman M. Zaini, Tim Manajemen MOR V, perwakilan Serikat Pekerja dan para pekerja MOR V. PKB terbaru ini merupakan revisi kelima dari PKB periode pertama yang dilakukan pada tahun 2004-2007.
Mugiyanto selaku perwakilan Serikat Pekerja menjelaskan, PKB di dalam perusahaan berguna untuk melindungi pekerja serta mempertimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. “Jika pada PKB periode-periode sebelumnya lebih berfokus pada hak dan kewajiban serta pengembangan kinerja individu, pada PKB keenam ini barulah berada di dalam sebuah misi perubahan untuk Pertamina yang mendunia,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memaparkan revisi PKB yang sebelumnya agar para pekerja Pertamina dapat melakukan implementasi secara tepat mengenai kewajiban dan hak serta peraturan yang telah ditetapkan dalam PKB.
“Tidak hanya hak pekerja saja yang harus dikejar, tetapi kewajiban pekerja terhadap perusahaan juga harus dikembangkan. Jangan sampai lalai dalam menjalankan tugas karena peraturan yang telah dituliskan telah melalui sebuah pertimbangan dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya penerapan dan etos kerja lah yang menjadi penilaian apakah peraturan dan hak yang telah dibuat bersama dapat berjalan dengan seimbang,” tutur Mugiyanto.
Sementara itu, GM MOR V Herman M. Zaini mengatakan kegiatan sosialisasi dibutuhkan untuk menambah wawasan para pekerja terkait dengan kewajiban yang harus dijalankan dan hak yang akan didapatkan, karena tidak menutup kemungkinan terdapat ambiguitas dari peraturan yang telah diterapkan. Oleh karena itu diperlukannya klarifikasi langsung terkait dengan peraturan tersebut.
“Semoga PKB ini dapat dijalankan dengan amanah sehingga perkembangan bisnis Pertamina lebih mendunia karena hubungan industrial yang saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan,” pungkas Herman.•MORV