JAKARTA – Fungsi Legal Councel Pertamina mengadakan Sosialisasi Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Lantai M Kantor Pusat Pertamina, Jumat (21/2). Sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Medan, Yogyakarta, Balikpapan dan di Satuan Pengawasan Internal Pertamina di Jakarta.
Chief Legal Counsel Pertamina, Alan Frederik menilai pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap standarisasi kontrak dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa di Pertamina. Sosialisasi ini melibatkan semua fungsi dari masing-masing direktorat Pertamina.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan setiap pasal yang terdapat dalam pokok-pokok perjanjian dan general terms & condition. Selanjutnya Alan juga memaparkan contoh-contoh kontrak dan beberapa kesalahan yang dibuat menimbulkan kemungkinan berimplikasi terhadap hukum.
Kontrak yang dibahas kali ini adalah kontrak yang bersifat komersial yang dibuat oleh Pertamina dalam kapasitasnya untuk mencapai komersial yang objektif. Oleh karena itu menurut Alan, semua term harus dikalkulasi secara komersial dan general terms & condition pun harus mempunyai nilai komersial.
“Kontrak diumpamakan sebagai bungkus dari commercial transaction. Dengan sosialisasi ini maka diharapkan kita ke depannya akan membuat kontrak yang lebih baik dengan memahami betul isi dari kontrak berdasarkan pasal-pasal yang sudah ada di sistem,” papar Alan.•IRLI