CIREBON – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III secara cepat tanggap menyiapkan tambahan pasokan fakultatif LPG 3 Kg di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu Majalengka dan Kuningan) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamin MOR III Dewi Sri Utami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya, seiring ditemukannya alih fungsi LPG subsidi tersebut di lapangan, karena LPG ini merupakan jenis Public Service Obligation (PSO/subsidi).
"Hasil temuan kami di Kecamatan Terisi, Indramayu, LPG 3 Kg digunakan petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau ini. Alih fungsi tersebut telah menyedot konsumsi LPG subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga," jelasnya.
Pada musim kemarau seperti saat ini, LPG 3 Kg digunakan sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata satu mesin bisa menggunakan 5 tabung per hari.
"Mengatasi gangguan pasokan ini, pihak kami telah menyiapkan tambahan fakultatif sebanyak 100% dari alokasi harian normal, yaitu sebanyak 187.040 tabung di wilayah Ciayumajakuning yang akan dibagi ke dalam 4 hari penyaluran mulai 13 Juli,” jelas Dewi.
Dewi menambahkan, pihaknya juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 16.000 per tabung. Serta menghimbau masyarakat untuk membeli LPG di jalur distribusi resmi Pertamina.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.
Sesuai peraturan tersebut, Pertamina juga berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan LPG 3Kg tepat sasaran, yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan lainnya.
Seagai informasi, rumah tangga pra sejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksima Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai LPG 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta per tahun.*MOR III