Tegas! Pertamina Lakukan PHU Lima Pangkalan Elpiji

LAHAT - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang menjual LPG Subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) dan menyalahi aturan Standar Prosedur Pendistribusian LPG kepada masyarakat.

Selain itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga diberikan sanksi pemotongan alokasi LPG Subsidi untuk dialihkan ke agen lainnya.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami menyatakan, upaya pemantauan yang dilakukan Pertamina bagi jalur distribusi resmi LPG yakni Agen dan Pengecer akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG subsidi.

"Pemantauan sudah kami lakukan sejak minggu ke-4 bulan Agustus 2020. Pemberian sanksi itu diharapkan memberi efek jera terhadap Pangkalan dan Agen yang nakal," ujar Dewi, pada Sabtu, 12 September 2020.

Pertamina akan terus memantau stok distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman. Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton (MT), naik sebesar 7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 yaitu sebesar 727,44 MT, yang disalurkan melalui satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 Agen dan 273 Pangkalan resmi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro, sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjaminnya pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh LPG 3 Kg Bersubsidi.

"Terkait pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, kami mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, bahwa LPG 3 Kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki papan warna hijau dengan mencantumkan informasi HET, sedangkan di wilayah Lahat sebesar Rp15.650," tutup Dewi. *MOR II/HM

Share this post