Tidak Hanya Pengusaha Kuliner, Kini Penjual LPG Eceran Wajib Move On

BALIKPAPAN -- Satgas Pemantauan Penggunaan LPG Subsidi Kota Balikpapan kembali laksanakan sidak gerakan sadar subsidi. Beranggotakan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Balikpapan, Pihak Kepolisian, Satpol PP, Pertamina dan Hiswana Migas, tim secara acak kunjungi lokasi usaha yang tidak layak subsidi di beberapa titik di Kota Balikpapan, Rabu (19/12/2018). 

Sebelum sidak, tim yang juga laksanakan sosialiasi beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyaluran LPG subsidi ini terlebih dahulu laksanakan rapat koordinasi untuk memetakan lokasi yang akan dikunjungi, sesuai hasil pemantauan dan pengamatan sebelumnya di lapangan. 

Mewakili Tim Satgas, Sales Executive Domestic Gas Pertamina MOR VI Ahmad Ubaidillah Maksum menyatakan kegiatan ini kembali dilaksanakan bukan tanpa alasan. 

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penggunaan LPG tepat sasaran, pihaknya bersama-sama dengan anggota tim lainnya akan terus melaksanakan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha, selain juga memberikan informasi melalui media yang lebih memiliki jangkauan yang luas seperti media massa. 

“Kegiatan ini kami laksanakan tidak semata-mata bikin heboh dengan sidak. Namun poin utamanya adalah guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha khususnya yang sudah tidak layak subsidi untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg”, kata Ubaid. 

Lebih lanjut dijelaskan terkait poin mengenai penyaluran LPG Subsidi telah jelas diatur di Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2017 Tentang Penyedian, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Pada pasal 3 tercantum bahwa jenis LPG subsidi ini terbatas penggunaannya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Terkait pembatasan penggunaan untuk kalangan usaha, pada Surat Edaran Dirjen Migas jelas tertera bahwa usaha restoran, usaha peternakan, usaha pertaninan, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa las dan usaha tani tembakau dilarang menggunakan LPG 3 Kg. 

Berdasarkan sidak kali, satgas masih menemukan jenis usaha yang tidak layak subsidi yang masih melakukan pelanggaran. Salah satunya di Toko Roti Kota Raja yang berdasarkan penuturan pemilik memiliki omzet Rp 1,5 hingga 2 Juta per hari ini, satgas menemukan 2 tabung LPG 3 Kg. 

Di lokasi lainnya yakni restoran masakan khas Jepang Sushinei, bahkan tim berhasil mengamankan 5 tabung LPG 3 Kg yang sejatinya dapat digunakan oleh masyarakat miskin untuk kegiatan masak-memasak sehari-hari. 

“Peraturan dan landasan hukumnya sudah jelas. Dan hari ini kami sampaikan detailnya kepada pihak yang perlu mengetahui. Alhamdulillah upaya kami didukung penuh oleh jajaran pemerintahan Kota Balikpapan”, imbuh Ubaid. 

Selain melakukan sidak ke usaha kuliner, kali ini Tim juga mulai menyasar penyalur tak resmi yang menjual LPG 3 Kg. Penertiban dilaksanakan pula di lokasi-lokasi ini guna memangkas pedagang yang menjual LPG subsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Warung Senang di Jalan Ruhui Rahayu menjadi salah satu penyalur tak resmi yang didatangi. Di sini, Satgas menemukan 10 tabung LPG 3 Kg yang siap dijual di atas HET dan langsung ditukar dengan 5 tabung LPG 5.5 Kg oleh Tim. Syawal sang pemilik sebelumnya tak mengetahui bahwa LPG 3 Kg sebagai produk subsidi harus dijual sesuai dengan HET. Ia pun menyanggupi penukaran tabung yang dimiliki dan berupaya untuk menjual tabung LPG non subsidi ke depannya. 

Dua puluh meter dari lokasi tersebut, Tim mendatangi Warung H. Mandre yang memiliki 20 tabung LPG 3 Kg yang juga langsung ditukar dengan 20 tabung LPG 5.5 Kg oleh Tim. 

“Kami pun terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian LPG 3 Kg hanya di Pangkalan Resmi yang merupakan lembaga penyalur yang masuk ke dalam jalur distribusi resmi sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, masyarakat akan memperoleh LPG 3 Kg sesuai HET yang juga berimbas kepada kestabilan harga dan kondusifitas stok di lapangan," pungkas Ubaid.*MOR VI

Share this post