Tiga Pertashop di Kabupaten Tegal Beroperasi, Total 64 Desa di Jawa Tengah

TEGAL – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah mengoperasikan tiga pertashop di Kabupaten Tegal yakni Desa Talang, Desa Pesarean dan Desa Bumijawa.

Unit Manager Communications & CSR Pertamina Marketing Operation Region IV Anna Yudhiastuti menyampaikan hingga bulan Agustus 2020 tersedia 70 unit Pertashop di wilayahnya. “Kini sudah ada 64 unit Pertashop di wilayah Jawa Tengah dan 6 unit Pertashop di DI Yogyakarta,” jelasnya.

Kendati dioperasikan di tengah desa, Anna meyakinkan, Pertashop yang dijalankan Pertamina telah memenuhi seluruh aspek keamanan dan keselamatan atau HSSE (Health, Safety, Security & Environment) dalam pengoperasiannya sehingga aman untuk dioperasikan di tengah masyarakat pedesaan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur produk Pertamina yang legal atau memiliki izin resmi dari Pertamina selain SPBU. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mendapatkan produk BBM dan LPG di Lembaga penyalur resmi Pertamina,” imbuhnya.

Sementara itu, Pertamina bersama pemerintah berkomitmen untuk memeratakan penyaluran energi seperti BBM dan LPG kepada masyarakat khususnya di wilayah pelosok.

“Kami membuka peluang kerja sama bagi Pemerintah daerah maupun pihak lainnya untuk menjalankan usaha Pertashop dan utamanya untuk daerah yang belum tersedia layanan penyalur BBM dan LPG di tingkat desa atau kecamatan. Hal tersebut untuk mempercepat pencapaian OVOO dan juga dapat meningkatkan perekonomian desa,” ujar Anna.

Dirinya menambahkan, saat ini Pertashop dibangun dengan tiga kategori kapasitas penyaluran yaitu antara 400 liter per hari (Gold), 1.000 liter per hari (Platinum) dan 3.000 liter per hari (Diamond).

Untuk memperluas pembangunan Pertashop, Pertamina akan mengembangkan dua skema kerja sama yakni skema investasi oleh Pertamina dan skema investasi oleh lembaga di desa.

“Kedua skema tersebut ditawarkan Pertamina kepada mitra, baik lembaga desa maupun pihak lain atas persetujuan Pemerintah daerah. Adapun penentuan skema, Pertamina menyerahkan pada pilihan mana yang dinilai menguntungkan oleh mitra,” tambahnya.

“Melalui Program Pertashop, Pertamina akan terus memenuhi kebutuhan tersebut demi terciptanya kedauatan energi untuk masyarakat,” pungkas Anna. *MOR IV/HM

Share this post