JAKARTA - Fungsi Tax Direktorat Keuangan Pertamina menerima kunjungan Divisi Pajak dan Penyelesaian Transaksi Keuangan Bank Indonesia, di Ruang Rapat Tax Lantai 7 Gedung Utama, pada (8/3). Mereka disambut oleh VP Tax Pertamina Maizar Yanto.
Dalam pengantarnya, Maizar mengatakan pajak memang menjadi tulang punggung bagi APBN, dan pajak yang disetorkan Pertamina menjadi sumber utama bagi Kantor Pajak yang menaungi BUMN. “Berubah saja setoran Pertamina secara nasional, maka akan berubah pula penerimaan negara secara nasional,” ujar Maizar.
Sebagai perseroan, Pertamina tunduk pada semua auran perpajakan, mulai dari UU Perpajakan, PP sampai Surat Edaran Dirjen Pajak. Namun ada juga peraturan perpajakan lain yang tetap harus dipenuhi Pertamina, terutama pajak-pajak khusus untuk penugasan yang diterima Pertamina dari pemerintah. Misalnya saja pajak yang berkaitan dengan LNG, subsidi BBM, dan lain-lain.
Sementara Kepala Divisi Pajak dan Penyelesaian Transaksi Keuangan Bank Indonesia Edi Yusup Toto S. mengemukakan, mereka perlu belajar pengelolalan pembayaran pajak dari Pertamina karena lebih governed. BI saat ini memiliki kewajiban perpajakan yang lengkap, karena sejak 2006 , BI pun ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) walau BI adalah badan pemerintah. Dengan latar belakang seperti itulah, mereka pun mencari institusi yang tepat untuk benchmark masalah perpajakan.
Edi pun mengakui bahwa sama halnya dengan Pertamina, BI pun merasa ada aturan perpajakan yang bisa multi tafsir, alias berada di wilayah abu-abu. Sehingga mereka pun belajar ke Pertamina untuk mencari solusinya.
Acara diisi dengan pemaparan masalah-masalah pajak yang dihadapi Pertamina dan dilanjutkan diskusi antaa kedua pihak.•URIP