Tim Pajak Bank Indonesia Studi Banding ke Pertamina

Tim Pajak Bank Indonesia Studi Banding ke Pertamina

5-studibandingbi #priyow 2JAKARTA - Fungsi Tax Direktorat Keuangan Pertamina menerima kunjungan Divisi Pajak dan Penye­lesaian Transaksi Keuangan Bank Indonesia, di Ruang Rapat Tax Lantai 7 Gedung Utama, pada  (8/3). Mereka disambut oleh VP Tax Per­tamina Maizar Yanto.  

 

Dalam pengantarnya, Maizar mengatakan pajak memang menjadi tulang punggung bagi APBN, dan pajak yang disetorkan Pertamina menjadi sumber utama bagi Kantor Pajak yang menaungi BUMN. “Berubah saja setoran Per­tamina secara nasional, maka akan berubah pula penerimaan negara secara nasional,” ujar Maizar.

 

Sebagai perseroan, Pertamina tunduk pada semua auran perpajakan, mulai dari UU Perpajakan, PP sampai Surat Edaran Dirjen Pajak. Namun ada juga peraturan perpajakan lain yang tetap harus dipenuhi  Pertamina, teru­tama pajak-pajak  khusus un­tuk penugasan yang diterima Pertamina dari pemerintah. Mi­salnya saja pajak yang berkaitan dengan LNG, subsidi BBM, dan lain-lain.

 

Sementara  Kepala Divisi Pajak dan Penye­lesaian Transaksi Keuangan Bank Indonesia Edi Yusup Toto S. mengemukakan,  mereka perlu belajar pengelolalan pembayaran pajak dari Pertamina karena lebih governed. BI saat ini memiliki kewajiban perpajakan yang lengkap, karena sejak 2006  , BI pun ditetapkan sebagai  PKP (Pengusaha Kena Pajak) walau BI adalah  badan pemerintah. Dengan latar belakang seperti itulah, mereka pun mencari  institusi yang tepat untuk benchmark masalah perpajakan. 

 

Edi pun mengakui bahwa sama halnya dengan Pertamina, BI pun merasa ada aturan perpajakan yang bisa multi tafsir, alias berada di wilayah abu-abu. Sehingga mereka pun belajar ke Pertamina untuk mencari solusinya.

 

Acara diisi dengan pemaparan masalah-masalah pajak yang dihadapi Pertamina dan dilanjutkan diskusi antaa kedua pihak.•URIP

Share this post