Tim Reformasi Migas Umumkan Lima Rekomendasi untuk Petral

Tim Reformasi Migas Umumkan Lima Rekomendasi untuk Petral

Jakarta – Tim Refor­masi Tata Kelola Migas mengu­mumkan lima rekomendasi terkait keberadaan PT Petral (Pertamina Energy Trading Limited), pada Selasa (30/12), di Auditorium Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.

 

Lima usulan tersebut meru­pakan hasil dari temuan tim yang dikumpulkan selama satu setengah bulan.  Tim juga memperhatikan kondisi objektif industri perminyakan dan kebutuhan BBM di dalam negeri. Selain itu, melihat pen­tingnya perombakan kelembagaan dan personalia untuk menjagga dan mening­katkan kredibilitas dan akun­tabilitas BUMN.

 

Tim yang dikomandoi oleh Faisal Basri tersebut merekomendasikan agar dilaksanakan lang­kah-langkah dan kebijak­an terkait dengan kebera­daan Petral.  Adapun re­ko­mendasi tersebut yak­ni, pertama, menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.

 

Kedua, tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh ISC (Integrated Supply Chain) Pertamina. Petral dapat menjadi sa­lah satu peserta lelang penga­daan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilak­sanakan oleh ISC, Petral meng­efektifkan fungsi dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC.

 

Penjualan dan penga­daan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilaku­kan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC, tender penjualan dan penga­daan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina, sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum (BPK, KPK, dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

 

Ketiga, mengganti se­ce­­patnya manajemen Pet­ral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ma­najer. Keempat, menyusun road­map menuju “world class oil trading company” oleh ma­najemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.

 

Poin kelima dan terakhir adalah, melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dija­dikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar prak­tik mafia migas.•SAHRUL

 

Share this post