Jakarta – Tim Reformasi Tata Kelola Migas mengumumkan lima rekomendasi terkait keberadaan PT Petral (Pertamina Energy Trading Limited), pada Selasa (30/12), di Auditorium Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.
Lima usulan tersebut merupakan hasil dari temuan tim yang dikumpulkan selama satu setengah bulan. Tim juga memperhatikan kondisi objektif industri perminyakan dan kebutuhan BBM di dalam negeri. Selain itu, melihat pentingnya perombakan kelembagaan dan personalia untuk menjagga dan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas BUMN.
Tim yang dikomandoi oleh Faisal Basri tersebut merekomendasikan agar dilaksanakan langkah-langkah dan kebijakan terkait dengan keberadaan Petral. Adapun rekomendasi tersebut yakni, pertama, menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.
Kedua, tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh ISC (Integrated Supply Chain) Pertamina. Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC, Petral mengefektifkan fungsi dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC.
Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC, tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina, sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum (BPK, KPK, dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Ketiga, mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer. Keempat, menyusun roadmap menuju “world class oil trading company” oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.
Poin kelima dan terakhir adalah, melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.•SAHRUL