Otto Hasibuan, Pengacara Kasus Kopi Sianida Jessica, berbagi tips dalam menghadapi perkara pidana dalam Legal
Preventive Program (LPP) Pertamina antara lain jangan mau diperiksa tanpa didampingi lawyer, jangan mau dipengaruhi
oleh penyidik, dan pastikan berita acara pemeriksaan dibuat tanpa tekanan.
Jakarta– Fungsi Legal Counsel & Compliance Pertamina kembali menyelenggarakan LPP dengan tema “Tips Menghadapi Perkara Pidana” yang diisi oleh pembicara pengacara hukum senior, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., pada 23 Desember 2016 di Ruang Pertamax lantai 21, Kantor Pusat Pertamina, yang diikuti oleh para pekerja dari kantor pusat, unit, dan Anak Perusahaan Pertamina.
Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan dalam sambutannya menunjukkan data-data perkara pidana yang ditangani oleh Fungsi Legal Counsel & Compliance.
“Dalam penanganan perkara pidana, Fungsi Legal Counsel & Compliance memberikan layanan jasa pendampingan. Hal ini karena adakalanya jajaran Perusahaan diminta oleh penegak hukum baik itu sebagai saksi, sekadar pemberi keterangan, bahkan mungkin juga sebagai tersangka dalam suatu kasus pidana. Jadi, LPP ini penting untuk meningkatkan pengetahuan kita mengenai bagaimana cara menghadapi perkara pidana,” ujarnya.
Sementara dalam paparannya, Otto Hasibuan menjelaskan pentingnya memahami proses perkara pidana dengan baik dari awal sampai akhir. Tahapan perkara pidana secara berurutan yakni dari proses penyelidikan, penyidikan, praperadilan (optional), penuntutan, persidangan, putusan sela, persidangan, dan putusan.
“Kita tidak akan mungkin punya kiat, punya teknik, punya tips, untuk menjalankan suatu perkara pidana kalau kita tidak tahu bagaimana awal dan akhir dari suatu peristiwa pidana. Jadi jangan membuat suatu skenario sebuah perkara pidana tanpa tahu di benak kita akhir dari perkara ini seperti akan apa,” ujar Otto.
Perlu diketahui bahwa dalam setiap tahap tersebut ada teknik dan cara (tips) tersendiri dalam menyikapinya. Contohnya, dalam tahap awal yaitu penyelidikan, Otto menjelaskan bahwa tahap penyelidikan bukan pro justitia, sehingga penyelidik tidak bisa mengambil barang bukti, melakukan penyitaan, dan melakukan penggeledahan. “Kita harus cepat-cepat mengetahui dulu apa yang sesungguhnya terjadi dan apa yang mau diselidiki. Kita punya hak menolak untuk memberikan dokumen,” ujarnya.
Selain itu, Otto menekankan pentingnya pendampingan dan keberadaan lawyer atas suatu perkara sejak awal perkara tersebut muncul, karena pendampingan hukum merupakan hak masyarakat jika dipanggil oleh aparat penegak hukum.
“Jangan lepaskan kesempatan pertama waktu diperiksa dalam penyidikan, lawyer harus muncul, jangan ketika sudah di pengadilan. Usahakan jangan mau diperiksa tanpa didampingi seorang lawyer,” ujar Otto.•STARFY/LCC