Tips Menghadapi Perkara Pidana

Tips Menghadapi Perkara Pidana

18-#otto Hasibuan LawyerOtto Hasibuan, Pengacara Kasus Kopi Sianida Jessica, berbagi tips dalam menghadapi perkara pidana dalam Legal
Preventive Program (LPP) Pertamina antara lain jangan mau diperiksa tanpa didampingi lawyer, jangan mau dipengaruhi
oleh penyidik, dan pastikan berita acara pemeriksaan dibuat tanpa tekanan.

 

Jakarta– Fungsi Legal Counsel & Compliance Perta­mina kembali menye­leng­­garakan LPP dengan tema “Tips Menghadapi Per­kara Pidana” yang diisi oleh pembicara pengacara hukum senior, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., pada 23 Desember 2016 di Ruang Pertamax lantai 21, Kantor Pusat Pertamina, yang diiku­ti oleh para pekerja dari kantor pusat, unit, dan Anak Perusa­haan Pertamina.

 

Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Ge­na­des Panjaitan dalam sam­butannya menunjukkan data-data perkara pidana yang ditangani oleh Fungsi Legal Counsel & Compliance.

 

“Dalam penanganan per­kara pidana, Fungsi Legal Counsel & Compliance mem­berikan layanan jasa pen­dam­pingan. Hal ini karena adakalanya jajaran Peru­sa­haan diminta oleh penegak hukum baik itu sebagai saksi, sekadar pemberi keterangan, bahkan mungkin juga sebagai ter­­sangka dalam suatu ka­sus pidana. Jadi, LPP ini pen­ting untuk meningkatkan penge­tahuan kita mengenai bagaimana cara menghadapi per­kara pidana,” ujarnya. 

 

Sementara dalam pa­paran­nya, Otto Hasibuan men­jelaskan pentingnya me­ma­hami proses perkara pida­na dengan baik dari awal sampai akhir. Tahapan perkara pida­na secara berurutan yakni dari pro­­­ses penyelidikan, penyi­dik­an, praperadilan (optional), pe­nun­tutan, per­si­dangan, pu­tus­an sela, per­sidangan, dan putusan.

 

“Kita tidak akan mungkin punya kiat, punya teknik, punya tips, untuk menjalankan su­a­tu perkara pidana kalau kita tidak tahu bagaimana awal dan akhir dari suatu peris­tiwa pidana. Jadi jangan mem­buat suatu skenario se­buah perkara pidana tanpa tahu di benak kita akhir dari per­kara ini seperti akan apa,” ujar Otto.

 

Perlu diketahui bahwa dalam setiap tahap tersebut ada teknik dan cara (tips) ter­sendiri dalam menyikapinya. Con­tohnya, dalam tahap awal yaitu penyelidikan, Otto menje­laskan bahwa tahap penye­lidikan bukan pro justitia, se­hingga penyelidik tidak bisa menga­mbil barang bukti, mela­kukan penyitaan, dan melaku­kan penggeledahan. “Kita harus cepat-cepat menge­tahui dulu apa yang sesung­guh­nya terjadi dan apa yang mau diselidiki. Kita punya hak meno­lak un­tuk mem­berikan dokumen,” ujar­nya.

 

Selain itu, Otto mene­kankan pentingnya pendam­pingan dan keberadaan lawyer atas suatu perkara sejak awal per­kara tersebut muncul, kare­na pendampingan hukum meru­­pakan hak masyarakat jika dipanggil oleh aparat pene­gak hukum.

 

“Jangan lepaskan ke­sem­­patan pertama waktu di­pe­riksa dalam penyidikan, lawyer harus muncul, jangan ketika sudah di pengadilan. Usa­ha­­kan jangan mau diperi­ksa tanpa di­dampingi seorang lawyer,” ujar Otto.•STARFY/LCC

Share this post