MALANG – Sejak diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru, Pertamina memberlakukan protokol pencegahan COVID-19 di seluruh lini bisnis perusahaan. Salah satunya melakukan uji coba Program Pemberlakuan SPBU Ber-nontunai Bersama (SPBU PSBB) di seluruh SPBU yang berada di wilayah Malang Raya.
Pemberlakuan transaksi nontunai tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2020 kemarin sebagai fase pertama melalui via aplikasi My Pertamina yang dilakukan dalam 1 sisi jalur di SPBU.
Sebelum program itu dijalankan, rata-rata transaksi nontunai di bulan Juni 2020 hanya sekitar 878 transaksi per hari, namun setelah dilaksanakannya program PSBB fase pertama, transaksi nontunai meningkat 185 persen, menjadi sekitar 2.500 transaksi nontunai per hari. Bahkan pada minggu ke-3 Juli mencapai lebih dari 3.000 transaksi per hari.
“Peningkatan hingga lebih dari tiga kali lipat tersebut mengindikasikan bahwa konsumen sudah mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, hal itu untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarganya,” kata Rustam Aji, Unit Manager Communication, Relations, &CSR Pertamina MOR V, pada Sabtu, 9 Agustus 2020.
Selain di Malang Raya (Kab. Malang, Kota Malang, Kota Batu), Program itu juga dilaksanakan di 182 SPBU lainnya yang tersebar di Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Situbondo dan Bondowoso.
Seperti yang diketahui, penggunaan benda-benda yang disentuh oleh banyak orang, termasuk uang kertas ataupun logam, sebaiknya terus dikurangi penggunaannya. Dikarenakan virus penyebab COVID-19 bisa saja berpindah melalui uang tunai. “Karena pembayaran secara nontunai (cashless) terbukti sebagai metode transaksi keuangan yang praktis, aman, dan efisien,” tambah Rustam.
Meningkatnya transaksi cashless, diharapkan dapat memberikan kemudahan bertransaksi di SPBU bagi para pelanggan setia dari produk Pertamina.
“Beragam promo bagi pelanggan senantiasa hadir dalam aplikasi My Pertamina. Salah satunya adalah cashback sebesar 30 persen yang berlaku untuk seluruh masyarakat dengan maksimal cashback Rp15.000 yang dimulai dari tanggal 1–31 Agustus 2020,” tutup Rustam. *MOR V/HM