JAKARTA - Untuk menunjang kenyamanan selama mudik Idul Fitri 1440H, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) sejak awal Mei gencar menawarkan produk asuransi t ride untuk kendaraan roda dua. Produk tersebut terbagi dua kategori yaitu Prime dan Ultimate. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Tugu Insurance menawarkan produk t drive. Nasabah dapat memilih masa perlindungan selama 14 hari dan 30 hari.
Bagi Tugu Insurance, produk asuransi kendaraan bermotor t ride dan t drive menjadi proyek terdepan di segmen ritel. Selama ini, asuransi kendaraan bermotor masih merajai pangsa pasar bisnis asuransi umum karena penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya lebih tinggi dibanding penjualan mobil.
Dengan harga premi terjangkau, produk asuransi t ride memberikan biaya penggantian atas kerusakan total sepeda motor tertanggung akibat kecelakaan atau kehilangan sebesar Rp 5 juta. “Kami juga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu dan perlindungan kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp 1 juta,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna di Jakarta, Jumat (28/5/2019).
Kedua produk asuransi ini bisa dibeli di Bright Store yang tersebar di berbagai SPBU Pertamina. Setelah pelanggan membayar, kasir Bright Store akan memberikan voucher t ride. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelanggan untuk melakukan scan QR code yang tercantum dalam voucher dan mengikuti instruksinya.
“Untuk kenyamanan mudik, Tugu Insurance juga menawarkan produk t drive Prime untuk kendaraan roda empat dengan perlindungan komprehensif. T drive hadir dengan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pengemudi, penumpang dan kendaraan dari berbagai risiko,” tutur Indra.
Produk ini memberikan pilihan perluasan perlindungan asuransi seperti tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dan kecelakaan diri untuk pengemudi maupun penumpang. Pilihan perluasan lainnya berupa perlindungan dari bencana banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru hara dan kerusuhan, serta terorisme dan sabotase.
Dalam penetapan tarif premi, Tugu Insurance merujuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 6/SEOJK.05/2017. Tarif dasar berlaku untuk kendaraan berusia hingga lima tahun, sedangkan kendaraan berusia 5-8 tahun dikenakan tarif tambahan.•TUGU INSURANCE