SURABAYA - Pertamina memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jatim, yang telah mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang dijual ke sejumlah industri di wilayah Madura. Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jatim melakukan inspeksi ke SPBU 54.691.01 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Rabu (11/12) sore.
"Hal tersebut merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Solar di SPBU merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah, yang telah diatur penerima yang berhak, dan telah ditetapkan volumenya," jelas Rustam Aji, Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR V - Jatimbalinus.
Sesuai dengan sesuai UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewengan Pemerintah, termasuk di dalamnya unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
Pertamina memiliki kewenangan pengawasan sampai ke lembaga penyalur resmi, dalam hal ini SPBU Pertamina. Dengan lembaga penyalur resmi, Pertamina berhak memberikan sanksi administratif, sesuai kontrak dengan lembaga penyalur.
"Terkait kejadian tersebut, Pertamina memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan Solar ke SPBU, sampai dengan statusnya ditetapkan oleh pihak Kepolisian," kata Rustam. Rustam menambahkan bahwa Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Selama SPBU 54.691.01 tidak menyalurkan Solar, masyarakat bisa memperoleh Solar di SPBU terdekat, yaitu di SPBU 54.692.09 Jl. Raya Jrengik, Ds. Panyepen, Sampang, yang berjarak sekitar 4 KM, atau di SPBU 53.691.12 di Jl. Raya Galis Blega, Bangkalan, yang berjarak sekitar 9 KM dari lokasi.*MOR V