Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan ITB Dan UI

Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan ITB Dan UI

19-UP & ITBAKARTA-Universitas Pertamina menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Institut Teknologi Ban­dung (ITB) dan Uni­versitas Indonesia (UI), Se­nin (15/8). Kedua institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia tersebut men­dukung penguatan kua­litas pendidikan yang dise­lenggarakan Universitas Pertamina. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan bersamaan de­­ngan rangkaian acara Peres­mian Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2016/2017 di kantor Pusat Pertamina.

 

Rektor Universitas Per­tamina, Prof. Akhmaloka PhD menyatakan, kerja sama yang dijalin bersama UI meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pelatihan. Selain itu kerja sama dalam penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya, kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya. Kedua universitas juga sepakat untuk bekerja sa­ma meningkatkan  dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia. No­ta Kesepahaman ini di­tandatangani oleh Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met, dan Rektor Universitas Pertamina.

 

Sementara itu nota ke­sepahaman antara Rektor Universitas Pertamina dan Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, meng­ungkapkan kerja sama kedua universitas dalam penyelenggaraan pendidikan dosen, mahasiswa, dan pe­kerja. Universitas Pertamina dan ITB pun sepakat untuk mengadakan penelitian ter­integrasi dengan meman­faatkan teknologi, kompetensi, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh para pihak. Selain itu, menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang memberikan nilai tambah bagi kedua universitas dan masyarakat sekitar.

 

Selain dengan UI dan ITB, Universitas Pertamina bekerja sama dengan se­jumlah anak perusahaan Pertamina. Da­lam kesepakatan tersebut, anak perusahaan Pertamina menjamin komitmennya ter­hadap keberlangsungan pembelajaran dan operasional Universitas Pertamina serta pengembangan SDM di Indonesia. Kesepakatan ini memiliki jangka wak­tu tiga tahun sejak ditan­datangani.•RILIS

Share this post