Validasi Profesionalitas Pers dengan Uji Kompetensi Wartawan

Validasi Profesionalitas Pers dengan Uji Kompetensi Wartawan

Validasi WartawanPURWOKERTO– Refinery Unit (RU) IV Cilacap dalam menjalankan proses bisnisnya selalu bersinggungan dengan pihak eksternal sebagai stakeholders, termasuk insan pers. Peran wartawan terhadap perusahaan dapat membantu peningkatan corporate image dengan berita yang positif atau dapat memperburuk citra perusahaan dengan pemberitaan yang negatif. Dalam menjalin relasi dan memberikan informasi perusahaan kepada wartawan, satu hal yang perlu diperhatikan adalah validitas kompetensi dari wartawan tersebut.

 

Sebagai cara untuk mengetahui kompetensi dan validitas wartawan, RU IV Cilacap bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi insan pers se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diadakan pada 19 – 20 Mei 2015 di Hotel Santika Purwokerto. Sebanyak 50 insan pers dari media massa lokal dan nasional  mengikuti UKW.

 

Amir Machmud selaku Ketua PWI Jawa Tengah menuturkan bahwa UKW ini dibagi menjadi 3 jenjang yakni Muda, Madya, dan Utama. “Suatu tantangan bagi wartawan Indonesia adalah memiliki kompetensi. Acara ini diadakan untuk menjawab tantangan tersebut dengan mengukur segi profesinalisme kita sebagai wartawan dan mengembangkan diri dan profesi kita menjadi baik. Terima kasih dan penghargaan kepada RU IV Cilacap yang bekerjasama menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan wilayah,” ujar Amir Machmud.

 

Senada dengan Amir Machmud, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Sasongko Tedjo mengungkapkan tiga hal penting yang ada di dunia media yakni Standardisasi Kompetensi Wartawan, Standardisasi Kompetensi Peru­sahaan Media, dan Standardisasi Organisasi War­tawan. “Terima kasih kepada RU IV yang berkomitmen mendukung wartawan dengan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan guna mengangkat harkat dan martabat profesi wartawan karena memiliki sertifikasi kompetensi yang valid,” ungkap Sasongko Tedjo.

 

Sementara itu, GA Manager RU IV Eko Hernanto mengemukakan harapannya acara ini dapat meningkatkan relasi antara RU IV Cilacap dengan wartawan wilayah Jawa Tengah serta berdampak positif bagi corporate image peru­sahaan. “Dengan adanya standar kompetensi war­tawan, maka terdapat alat ukur profe­sionalitas wartawan yang jelas untuk meng­hindari misleading information. Standar kompetensi wartawan juga diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak perusahaan untuk mendapatkan pemberitaan yang valid,” tuturnya.

 

Pada prinsipnya, uji kompetensi wartawan adalah sertifikasi untuk mengukur kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.•RU IV

Share this post