Varian Baru Bright Gas Mulai Dipasarkan di Sumatera Utara

Varian Baru Bright Gas Mulai Dipasarkan di Sumatera Utara

17-Bright Gas _2MEDAN – Sebagai salah satu upaya memenuhi ke­butuhan masyarakat akan bahan bakar LPG yang praktis dan efisien, Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut meluncurkan salah satu produk varian terbaru LPG “Bright Gas” dalam kemasan tabung 5,5 kilogram dan kaleng 220 gram. Peluncuran produk varian terbaru di Sumatera Utara ini ditandai dengan pen­jualan perdana di Ringroad City Walk, Ko­ta Medan, pada (4/6). Pe­lun­curan dihadiri oleh Wa­likota Medan Dzulmi Eldin dan Direktur Pemasaran  Pertamina Ahmad Bambang.

 

“Bright Gas 5,5 kg akan menjadi solusi yang cocok bagi keluarga yang membutuhkan kemasan lebih ringan dan praktis, serta dengan harga yang sangat terjangkau. Wanita karier, ibu rumah tangga yang dinamis atau keluarga kecil maupun penghuni apartemen yang memiliki kebiasaan memasak dalam frekuensi yang lebih sedikit merupakan target konsumen Bright Gas 5,5 kilogram,” kata Ahmad Bambang.

 

 Bright Gas 5,5 kilogram ini menawarkan tiga kele­bihan bagi konsumen. Per­tama, lebih aman dengan fitur katup ganda yang mengadopsi teknologi Double Spindle Valve System (DSVS) sehingga 2 kali lebih aman dalam mencegah ke­bocoran pada kepala ta­bung.

 

Kedua, fitur keamanan diperkuat dengan tambahan segel resmi Pertamina yang dilengkapi dengan hologram fitur OCS (Optical Color Switch) yang telah memperoleh paten dan tidak dapat dipalsukan. Fitur ini hampir sama dengan teknologi yang digunakan dalam benang pengaman uang kertas dan dokumen-dokumen berharga lainnya.

 

“Dengan  fitur ini Bright Gas 5,5 kilogram bebas dari pengoplosan ataupun ku­rang isi,” ungkapnya.

 

Ketiga, pemesanan Bright Gas 5,5 kg dapat dilakukan pemesanan me­la­lui layanan Per­tamina Con­tact Center 1-500-000.

Untuk kota Medan dan se­kitarnya, Bright Gas ke­masan tabung 5,5 kilo­gram ini dijual dengan harga Rp320 ribu untuk tabung dan isi. Se­dangkan untuk peng­isian ulang di­patok Rp 60 ribu.•MORI

Share this post