Workshop dan Diskusi Pertanahan dan Perizinan di Wilayah Sumatera Bagian Utara

Workshop dan Diskusi Pertanahan dan Perizinan di Wilayah Sumatera Bagian Utara

15-PHE PertanahanMedan – Persoalan aset tanah dan proses perizinan menjadi perihal yang sangat penting bagi KKKS terutama terkait dengan perencanaan pemboran demi mencari cadangan migas na­sional. Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas bekerja sama dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) Siak sebagai host, menyelenggarakan workshop dan diskusi terfokus sertifikasi aset barang milik negara (BNM) berupa tanah Kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) dan proses perizinan daerah di sektor hulu migas, di Grand Aston, Medan, pada 18-19 Mei 2016.

 

Acara dihadiri 82 perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Kantor pertanahan kabupaten/ kota se-wilayah Sumatera Bagian Utara, kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Riau, perwakilan KKKS, dan SKK Migas.

 

Diskusi yang dipandu oleh kepala kelompok kerja formalitas SKK Migas berlangsung inte­raktif,  dengan menyuguhkan pembiacara yang kom­peten di bidangnya, yaitu Direktur PNKL-DJKN Kementerian Keuangan, Kepala PPMN Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Tanah & Penetapan Tanah Pemerintah – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Riau, dan akademisi  Dr. Emanuel Sujatmoko Universitas Airlangga

 

Dalam sambutannya, GM PHE Siak – PHE Kampar Nana Heriana mengutarakan, “Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di industri hulu migas, khususnya operasi onshore. Proses pengadaan tanah akan terkoneksi dengan proses perizinan.  Penyelesaian sesuai target waktu dalam pengadaan tanah dan perizinan adalah faktor penentu keberhasilan proyek pemboran dan pembuatan fasilitas produksi hulu migas”.

 

“Tidak cukup sampai disitu, proses selanjutnya adalah pengamanan administrasi dan fisik tanah, dilanjutkan dengan sertifikasi hak pakai atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI terhadap aset-aset tanah yang digunakan oleh KKKS. Sertifikasi merupakan kelanjutan dari proses inventarisasi dan penilaian BMN berupa tanah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, kepastian hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN, serta mengamankan BMN,” lanjutnya.

 

Acara ini diharapkan dapat memberikan pen­­ce­rahan terkait dengan permasalahan tanah dan perizinan, sehingga tercipta titik terang pe­nye­lesaian non teknis yang sering kali dihadapi KKKS.•Frida-PHE

Share this post