Workshop LHKPN Direktorat Mega Proyek Pengolahan & Petrokimia : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Suatu Kewajiban

Workshop LHKPN Direktorat Mega Proyek Pengolahan & Petrokimia : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Suatu Kewajiban

RyhgfjdgJAKARTA - Semangat pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh pemerintah Indo­nesia melalui Komisi Pem­­berantasan Korupsi (KPK). Tak hanya gencar melaku­kan sosialisasi terkait tinda­kan pencegahan mau­pun jerat hukum bagi para koruptor, KPK juga turut aktif mem­berikan edukasi tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat dan lembaga tinggi negara.

 

Untuk mendukung hal ter­sebut, melalui kerja sama dengan KPK, Direktorat Mega­­proyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero) melaksanakan ke­giatan sosialisasi cara peng­isian elek­tronik LHKPN di Gedung Utama Pertamina, Jalan Medan Mer­deka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

 

“Seluruh pimpinan di Direktorat Mega­proyek menjalani sosiali­sasi pengisian elek­tronik Laporan Harta Ke­ka­yaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini adalah program yang memang harus dilakukan dan sekaligus kami semuanya mengikuti secara lengkap 100% sebagai  wujud komitmen kami, bahwa pelaporan harta kekayaan penye­lenggara negara itu suatu kewajiban,” terang Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Perta­mina Rachmad Hardadi (saat menjabat).

 

Lebih lanjut Hardadi mengata­kan, LHKPN juga memiliki banyak manfaat bagi negara. Di antaranya, memberikan kemaslahatan bagi seluruh penduduk Indonesia serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak baik. “Seperti yang saya katakan, kalau bersih, kenapa harus risih. Jadi dalam melaporkan memang semuanya harus dilaporkan,” ungkap Hardadi.

 

 Selain mengapresiasi kegiatan tersebut, Hardadi juga memberi arahan ke­pada seluruh jajarannya untuk membuat LHKPN baik itu sebelum maupun sesudah menempati se­buah jabatan.  “Di awal men­jabat harus memberikan laporan dan di akhir menjabat juga harus memberikan laporan. Jadi  saya pikir kegiatan seperti ini sangat baik. Saya melihat dari teman-teman KPK memberikan pendampingan yang sangat baik. Termasuk pada saat teman-teman kesulitan dalam mengisinya, kawan-kawan dari KPK akan memberikan bantuan semacam asistensi.”

 

Seperti diketahui, pe­me­rintah menetapkan beberapa undang-undang dan per­aturan yang berisi agar para pejabat dan lembaga tinggi negara wajib mela­porkan harta kekayaan yang dimiliki­nya. Undang-undang dan peraturan tersebut antara lain: UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye­lenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepo­tisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tin­dak Pindana Korupsi; dan Per­aturan Komisi Pem­berantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pen­daftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Ke­ka­yaan Penyelenggara Negara.•SEPTIAN

Share this post