Workshop Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Workshop Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Workshop _PengadilanJAKARTA - Bertempat di Lantai 21 Gedung Utama, pada Rabu (2/12), fungsi Legal Counsel & Compliance menyelenggarakan  workshop se­tengah hari Legal Preventive Program. Tema yang diangkat adalah Out of Court Settlement sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Workshop dibuka oleh VP Legal Counsel Corp Matters Wa­hidin Nurluzia, dan ditutup oleh Chief Legal Counsel & Compliances  Ge­nades Panjaitan.

 

Dalam pembukaan, Wa­hidin menyatakan selama ini yang dikenal hanya peradilan dan ar­bitrase, jarang yang mengenal dan menempuh out of court settlement. Wahidin berharap ada pencerahan yang bisa diperoleh para peserta un­tuk mengusulkan alternatif  ini sebagai solusi sengketa hukum.

 

Hal senada juga disam­paikan Chief Legal Counsel & Compliances Genades Panjaitan ke­tika menutup workshop. Ia berharap penye­lesaian sengketa di luar penga­dilan bukan sekadar norma saja, namun juga sesuatu yang bisa diterapkan.

 

Workshop menghadirkan  dua pemateri, yaitu Ira Idamurti dengan topik “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa/Kon­flik” dan Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak – JAM Perdata dan TUN Agoes Djaya dengan judul “Aspek Yuridis Pe­nyelesaian Out of Court Settle­ment bagi Badan Usaha Milik Negara”.•URIP

Share this post