Kontrak Payung Pengadaan Dyes

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA
Nomor RFX/Event SMART GEP: 22.0018521
Nomor Dokumen Penilaian Kualifikasi: 13311/DPQ/I30200/2022-S7

 

PT Pertamina (Persero) bermaksud untuk mengadakan Tender Terbuka untuk pekerjaan:

KONTRAK PAYUNG PENGADAAN DYES

BAB I INFORMASI DAN TATA WAKTU

1.

Gambaran Umum Lingkup Pekerjaan

Sebagaimana disampaikan dalam pengadaan barang sesuai Tabel 3. Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand

2.

Metode Pemenuhan kebutuhan

Tender Terbuka

3.

Syarat Peserta

Tunggal

4.

Tender Ke -

Pemilihan Ulang I

5.

Tempat Pemilihan

Procurement Management
Direktorat Penunjang Bisnis
PT Pertamina (Persero)
Sopo Del Office Tower A Lt. 36
Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat III
Jakarta Selatan 12920

Proses pemilihan dilaksanakan melalui aplikasi SMART-GEP (https://smart.gep.com)

6.

Ketentuan Tambahan Perihal Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Dinyatakan Gagal

Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilanjutkan, apabila:

  1. Jumlah Calon Peserta Pemilihan mendaftar dan memasukkan Dokumen Penilaian Kualifikasi lebih dari atau sama dengan 1 (satu);
  2. Jumlah Calon Peserta Pemilihan yang lulus penilaian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 1 (satu);
  3. Penilaian kualifikasi umum dan khusus (apabila dipersyaratkan) dilakukan untuk masing-masing item. Sehingga apabila kondisi pada nomor 1 dan 2 tidak dapat dipenuhi, maka Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan Gagal hanya untuk item tersebut.

Jika salah satu ketentuan di atas tidak terpenuhi maka proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan Gagal.

7.

Tata waktu Penilaian Kualifikasi

1.     Pendaftaran Tender Terbuka

Dibuka, mulai dari

:

Senin, 22 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.

Ditutup, sampai dengan

:

Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB.

Tempat/Media

:

SMART GEP

Link pendaftaran:
https://ptm.id/daftarGEPSMART atau https://smart.gep.com

Nomor RFX/Event:
22.0018521

Judul RFX/Event:
Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Tender Terbuka Kontrak Payung Pengadaan Dyes

Persyaratan

:

Mengacu pada BAB II

Panduan pendaftaran di SMART dan Berpartisipasi pada RFX

:

https://www.pertamina.com/id/pendafaran-supplier-digital-procurement

 

2.     Penyampaian Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi

Dibuka, mulai dari

:

Akan diinformasikan kemudian setelah evaluasi dokumen pendaftaran tender terbuka selesai.

Ditutup, sampai dengan

:

10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dibukanya penyampaian dokumen persyaratan penilaian kualifikasi, sampai dengan pukul 23.59 waktu SMART GEP.

 

Sebagai contoh/simulasi apabila tanggal dibukanya penyampaian dokumen persyaratan penilaian kualifikasi adalah 29 Agustus 2022, maka penyampaian dokumen persyaratan penilaian kualifikasi ditutup pada tanggal 12 September 2022 pukul 23.59 WIB.

Tempat/Media

:

SMART GEP

Link penyampaian dokumen:
https://smart.gep.com

Nomor RFX/Event:
22.0018935

Judul RFX/Event:
Penilaian Kualifikasi Tender Terbuka Kontrak Payung Pengadaan Dyes

Persyaratan

:

Mengacu pada BAB III dan BAB IV

Panduan pendaftaran di SMART dan Berpartisipasi pada RFX

:

https://www.pertamina.com/id/pendafaran-supplier-digital-procurement

8.

PIC Procurement dan alamat email

Nama: Azward Achmad Badawi
Alamat email: azward.badawi@pertamina.com

9.  

Ketentuan lain-lain

Bagi Calon Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus tahap Penilaian Kualifikasi, maka hanya dapat memberikan penawaran untuk barang yang dinyatakan lulus sesuai dengan:

  • Izin Usaha Industri (untuk calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai Manufacturer/Pabrikan); atau
  • Surat Tanda Daftar Industri/Surat Tanda Pendaftaran (untuk calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai Distributor Tunggal/Agen Tunggal/Distributor/Agen); atau
  • Dokumen Perjanjian/surat penunjukan dari Prinsipal/Manufacturer/Pabrikan (untuk calon peserta pemilihan peserta pemilihan yang mendaftar sebagai SELAIN Manufacturer/ Pabrikan/ Distributor Tunggal/ Agen Tunggal/ Distributor/ Agen);

yang telah disampaikan pada tahap Penilaian Kualifikasi.


BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN TENDER TERBUKA

Tabel 2. Dokumen Persyaratan Pendaftaran Tender Terbuka

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) Pertamina

Menyampaikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) PT Pertamina (Persero) dari website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor/ yang dicetak dalam format *.pdf per tanggal pengumuman/undangan tender atau setelahnya.

Menyampaikan:

  1. Scan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP).
  2. Scan Surat Referensi Bank/surat referensi bank/invoice/cover buku tabungan.
  3. Scan Surat yang berisi informasi alamat email perusahaan yang masih aktif.
  4. Scan Pakta Integritas dengan format yang dapat diunduh pada halaman web https://apps.pertamina.com/ivendor/VMRegistration
  5. Scan Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina, dengan format yang dapat diunduh pada halaman web https://apps.pertamina.com/ivendor/VMRegistration

 

 BAB III PERSYARATAN PENILAIAN KUALIFIKASI UMUM

1. 

Golongan Usaha

Golongan Usaha Besar.
Kesesuaian Golongan Usaha dikecualikan untuk:

  • Calon Peserta Pemilihan dengan status Manufacturer/Pabrikan sesuai Surat Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri yang masih berlaku.
  • Calon Peserta Pemilihan dengan status Agen Tunggal/Distributor Tunggal sesuai Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku.
  • Calon Peserta Pemilihan dengan status Agen/Distributor sesuai Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku dan memiliki dokumen Perjanjian/Surat Penunjukan dari Manufacture/Pabrikan/Principal yang berisi informasi sebagai satu-satunya Agen/Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.

2. 

Kualifikasi CSMS

Tidak dipersyaratkan CSMS

3. 

Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP)

Kode Bidang Usaha

Kode Sub Bidang

Deskripsi

P - Pengadaan Barang

P.03.01

Bahan Kimia, Bahan Bakar, Pelumas dan Cat

4.

Status Perusahan

  • Manufacturer/Pabrikan; atau
  • Agen Tunggal/Distributor Tunggal; atau
  • Agen/Distributor; atau
  • Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional.

5.

Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Umum yang harus disampaikan

Sebagaimana Tabel 2. Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Umum

 

Tabel 2. Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Umum

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) Pertamina

Menyampaikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) PT Pertamina (Persero) yang dari website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor yang dicetak dalam format *.pdf per tanggal pengumuman/undangan tender atau setelahnya. SKT harus berisi informasi:

  • Golongan Usaha sesuai informasi di BAB III No. 1
  • Sub Bidang sesuai informasi di BAB III No. 3
  • Kinerja: Green (G) atau Kuning (K)

ATAU

Apabila dalam SKT tidak ada informasi Golongan Usaha dan Sub Bidang sesuai BAB III No. 1 dan 3, maka wajib melakukan Update Data Penyedia Barang/Jasa melalui website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor  dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga memiliki:

  • Golongan Usaha sesuai informasi di BAB III No. 1
  • Sub Bidang sesuai informasi di BAB III No. 3
  • Kinerja: Green (G) atau Kuning (K)

Melakukan Registrasi Penyedia Barang/Jasa melalui website i-Vendor 2.1 https://apps.pertamina.com/ivendor dan dinyatakan Memenuhi Syarat/Lulus menjadi Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina sehingga memiliki:

  • Golongan Usaha sesuai informasi di BAB III No. 1
  • Sub Bidang sesuai informasi di BAB III No. 3
  • Kinerja: Green (G) atau Kuning (K)

 

BAB IV PERSYARATAN PENILAIAN KUALIFIKASI KHUSUS

No.

Persyaratan Penilaian Kualifikasi Khusus

Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Khusus yang harus disampaikan

1.  

Calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai Manufacturer/Pabrikan

Scan Surat Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri yang masih berlaku.

Dokumen tersebut berisi informasi Manufacturer mengacu Tabel 3. Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand.

2.

Calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai Distributor Tunggal/Agen Tunggal resmi pemegang merk

  1. Scan Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku.
    Dokumen tersebut memuat informasi Manufacturer dan Brand mengacu Tabel 3. Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand di bawah ini.
  2. Apabila Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak memuat informasi Agen Tunggal/Distributor Tunggal, maka wajib menyampaikan scan dokumen Perjanjian/surat penunjukan dari Prinsipal/Manufacturer/Pabrikan yang berisi informasi sebagai satu-satunya Agen/Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
  3. Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa akan menjaga dokumen Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak Payung Pengadaan Dyes

3.

Calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai Distributor/Agen resmi pemegang merk

  1. Scan Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen/Distributor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku.
    Dokumen tersebut berisi informasi Manufacturer dan Brand mengacu Tabel 3. Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand di bawah ini.
  2. Memiliki pengalaman dalam menyelesaikan pekerjaan sebagai Penyedia Material Dyes (Blue, Yellow, Green, Red)sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik sebagai Pelaksana Kontrak/Pemimpin Konsorsium/anggota Konsorsium/sub-kontraktor, terhitung sejak tanggal pengumuman/undangan, dengan ketentuan bahwa pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Pemilihan. Dalam hal pengalaman yang digunakan adalah sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor, maka pengalaman yang diperhitungkan adalah pada porsi pekerjaan yang dilaksanakan saja. Calon Peserta Pemilihan wajib menyampaikan scan fotokopi kontrak / PO Pengadaan Material Dyes dan berita acara serah terima barang/pekerjaan Pengadaan Material Dyes.
  3. Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa akan menjaga dokumen Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen/Distributor tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak Payung Pengadaan Dyes.

4. 

Calon peserta pemilihan yang mendaftar sebagai SELAIN Manufacturer/ Pabrikan/ Distributor Tunggal/ Agen Tunggal/ Distributor/ Agen resmi pemegang merk

  1. Scan dokumen Perjanjian/surat penunjukan dari Prinsipal/Manufacturer/Pabrikan yang masih berlaku, yang berisi informasi perjanjian/penunjukan sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal/Distributor/Agen penyediaan Dyes, yang memuat informasi Manufacturer dan Brand mengacu Tabel 3.  Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand di bawah ini.
  2. Memiliki pengalaman dalam menyelesaikan pekerjaan sebagai Penyedia material Dyes (Blue, Yellow, Green, Red) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik sebagai Pelaksana Kontrak/Pemimpin Konsorsium/anggota Konsorsium/sub-kontraktor, terhitung sejak tanggal pengumuman/undangan, dengan ketentuan bahwa pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Pemilihan. Dalam hal pengalaman yang digunakan adalah sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor, maka pengalaman yang diperhitungkan adalah pada porsi pekerjaan yang dilaksanakan saja. Calon Peserta Pemilihan wajib menyampaikan scan fotokopi kontrak / PO Pengadaan Material Dyes dan berita acara serah terima barang/pekerjaan Pengadaan Material Dyes.
  3. Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa akan menjaga dokumen dokumen Perjanjian/surat penunjukan dari Prinsipal/Manufacturer/Pabrikan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak Payung Pengadaan Dyes.

 

Tabel 3. Daftar Barang, Manufacturer, dan Brand

1. Blue Dye (liquid):

Approved Brand List chemical Blue Dye terdapat dalam tabel berikut:

No

Manufacturer

Brand

1

United Color Manufacturing

Unisol Liquid Blue A-2018

2

Megmani Industries Ltd

Petromate Blue 16

3

Dorf Ketal

Dorf Solvent Blue B

4

Shree Nath Ji Dyestuffs

Solvent Blue 79 (LS Blue 9700)

5

Steiner SAS

TDS Blue Carburex 98 Sp

6

Baker Hughes

Blue Dye

7

Anmol Chemicals (GUJ) PVT LTD

Anosol Blue Liquid

8

Innospec

Innospec Oil Blue B

9

John Hogg

John Hogg Dyeguard Blue 79R

10

Obetech Pacific Sdn. Bhd.

blue dye SRJ Blue 313

11

PT Dunia Kimia Jaya

DK Blue P1000


2. 
Yellow Dye (liquid):

Approved Brand List chemical Yellow Dye (liquid) terdapat dalam tabel berikut:

No

Manufacturer

Brand

1

Megmani Industries LTD

Solvent Yellow 107

2

Dorf Ketal

Dorf Solvent Yellow R
Dorf Solvent Yellow M


3. 
Red Dye (liquid):

Approved Brand List chemical Red Dye terdapat dalam tabel berikut:

No

Manufacturer

Brand

1

United Color Manuracturing

Unisol Liquid Red B / BHF

2

Megmani Industries Ltd

Petromate Red

3

Dorf Ketal

Dorf Solvent Red B

4

John Hogg

Dyeguard Red DX 757

5

Obetech Pacific Sdn. Bhd.

SRJ Red 270

6

PT Dunia Kimia Jaya

DK Red P1000

BAB V KETENTUAN UMUM PENILAIAN KUALIFIKASI

  1. DEFINISI
    Dalam Dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
    1. Barang adalah setiap benda dalam berbagai bentuk dan uraian, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Fungsi Peminta Pengadaan (FPP).
    2. Calon Peserta Pemilihan adalah Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan Pemilihan Penyedia dan belum dilakukan penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan).
    3. Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) adalah daftar Penyedia Barang/Jasa yang lulus Registrasi dan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    4. Dokumen Penilaian Kualifikasi adalah Dokumen yang terdiri dari Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum dan Dokumen Penilaian Kualifikasi Khusus (apabila ada).
    5. Jasa adalah layanan yang berbentuk Pekerjaan atau prestasi yang disediakan secara profesional oleh Penyedia Jasa.
    6. Konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dan dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki Para Pihak yang bergabung, dimana masing-masing Pemimpin dan Anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri-sendiri.
    7. Pemimpin Konsorsium (Leadfirm) adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Anggota Konsorsium untuk mewakili Konsorsium dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Konsorsium.
    8. Pertamina adalah PT Pertamina (Persero)
    9. Peserta Pemilihan adalah Calon Peserta Pemilihan yang telah dinyatakan lulus penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan) oleh Fungsi Procurement (Pengadaan)/Tim Tender/Pokja Pengadaan.
    10. Pimpinan Penyedia adalah Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar atau pihak penerima kuasa dari Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, atau Kepala Cabang Penyedia Barang/Jasa yang diangkat oleh kantor pusat, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili kerjasama (pejabat dari Penyedia Barang/Jasa Utama/ Lead Firm) dalam rangka mengikuti proses Pemilihan Penyedia.
    11. Perusahaan Asing adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    12. Perusahaan Nasional adalah Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing dan didirikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    13. Perusaan Dalam Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang memiliki hak suara (voting right) dan didirikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    14. Registrasi Penyedia Barang/Jasa, untuk selanjutnya disebut Registrasi adalah kegiatan penilaian kualifikasi umum dan persyaratan lainnya dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    15. Sanksi adalah Pemberian tindakan berupa pemberian poin sanksi atau pengelompokan ke dalam golongan tertentu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    16. Sistem Aplikasi Procurement Pertamina, untuk selanjutnya disebut SAPP adalah Sistem Aplikasi ERP dan/atau non-ERP yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Penyedia.
    17. SMART GEP adalah SAPP non-ERP yang digunakan dalam proses Pemilihan Penyedia yang merupakan aplikasi berbasis web.
    18. Update Data Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya disebut Update Data adalah penyampaian pembaharuan dokumen yang telah kedaluwarsa atau penyampaian perubahan atas dokumen yang telah disampaikan sebelumnya oleh Penyedia Barang/Jasa yang termasuk dalam DPT.

  2. KETENTUAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi terdiri dari:
      1. Dokumen penilaian kualifikasi umum (apabila dipersyaratkan)
      2. Dokumen penilaian kualifikasi khusus
    2. Keseluruhan dokumen penilaian kualifikasi diunggah oleh calon peserta pemilihan ke aplikasi SMART GEP;
    3. Dokumen penilaian kualifikasi diunggah ke aplikasi SMART GEP sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
    4. Setelah waktu penyampaian dokumen penilaian kualifikasi berakhir, dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan melewati batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan/ tidak dapat diterima. Perubahan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penilaian kualifikasi yang telah disampaikan tidak dapat diterima (kecuali diminta oleh Panitia dalam tahap klarifikasi).
    5. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi SMART GEP yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Fungsi Procurement sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh dokumen penilaian kualifikasi tidak dimungkinkan untuk diunggah melalui aplikasi SMART GEP, maka:
      • Scan dokumen penilaian kualifikasi tersebut (soft copy) dikirimkan kepada alamat email korespondensi PIC Procurement.
      • Dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan via email harus diterima oleh Pertamina selambat-lambatnya sesuai dengan batas akhir jadwal penyampaian dokumen penilaian kualifikasi yang telah ditetapkan dalam SMART GEP.
      • Ukuran file total dalam satu email maksimal adalah 20 MB.

  3. EVALUASI DOKUMEN PERSYARATAN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Pertamina melaksanakan evaluasi dokumen persyaratan penilaian kualifikasi pada waktu yang ditetapkan dalam SMART-GEP.
    2. Pembukaan dokumen persyaratan penilaian kualifikasi dilaksanakan sesaat setelah ditutupnya batas akhir pemasukan dokumen persyaratan penilaian kualifikasi.
    3. Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengundang Calon Peserta Pemilihan dalam rangka klarifikasi terhadap dokumen persyaratan penilaian kualifikasi yang disampaikan.
    4. Hasil pelaksanaan Registrasi dan/ atau Update Data dan penilaian kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan) menjadi dasar lulus/tidaknya Calon Peserta Pemilihan dalam tahapan penilaian Kualifikasi.
    5. Bagi Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus penilaian Kualifikasi umum dan khusus (apabila dipersyaratkan) dapat mengikuti tahapan Pemilihan Penyedia selanjutnya.

  4. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN GAGAL
    Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan gagal, apabila Peserta yang mendaftar dan memasukkan Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi, dan Peserta yang lulus penilaian kualifikasi jumlahnya kurang dari yang dipersyaratkan.

  5. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN BATAL
    Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan batal, apabila:
    1. Terjadi perubahan rencana kerja dan mengakibatkan perubahan kebutuhan barang/jasa;
    2. Anggaran tidak tersedia/tidak mencukupi;
    3. Akibat adanya penetapan pengadilan;
    4. Terbukti adanya indikasi kuat telah terjadi tindak KKN;
    5. Terjadi kondisi kahar.

  6. PENILAIAN KINERJA PADA TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    NO

    JENIS PRESTASI / PELANGGARAN

    JENIS

    PENGHARGAAN/

    SANKSI

    I

    TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    1.

    Mendaftar dalam Pemilihan Penyedia dan dinyatakan lulus tahap penilaian kualifikasi umum dan khusus (jika ada).

    (*) Hal ini berlaku untuk Pemilihan Penyedia dengan metode Tender Terbuka dan Tender Terbatas.

    + 3

    2.

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan  namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran dengan memberikan keterangan tertulis.

    -10

    3.

    Terlambat menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran sehingga tidak dapat diterima oleh Fungsi Procurement (Pengadaan)/Tim Tender/Pokja Pengadaan.

    -10

    4.

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran tanpa memberikan keterangan tertulis.

    -20



  7. SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SMART GEP
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi dapat diunduh pada Guideline dan Attachment (apabila ada);
    2. Mengikuti Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi (apabila ada) sesuai waktu yang telah ditentukan, Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi (apabila ada) akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Microsoft Teams, link undangan akan dikirim melalui Discussion Forum dan/atau email kepada Calon Peserta Pemilihan.
    3. Menkonfirmasi keikutsertaan dalam Pemilihan penyedia dengan klik Accept Guidelines dan Confirm Participation;

      Gambar ilustrasi

    Accept Guidelines

    Confirm Participation

    1. Setelah Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi (apabila ada) dilaksanakan, Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi sesuai waktu yang disepakati (Response Time pada RFX). Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi dengan melengkapi Questionaire dan abaikan Price Sheet. Pastikan completeness 100% dan dokumen telah di submit.

    Gambar ilustrasi

    Melengkapi Questionaire;

    Silahkan isi questionaire dengan memilih icon   lalu isi konfirmasi pendaftaran.

    Abaikan Price Sheet dan Contract Terms


  8. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Data dan/atau Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi yang dikirimkan oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan sebagai pemilik user-ID merupakan data dan/atau penawaran yang sah secara hukum.
    2. Persetujuan atau approval melalui SMART-GEP oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan merupakan yang sah secara hukum.
    3. Bagi Calon Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi dapat mengikuti tahapan Pemilihan Penyedia selanjutnya.
    4. Dalam hal calon peserta pemilihan dinyatakan lulus tahap penilaian kualifikasi dan mendaftar pada pemilihan penyedia, calon peserta pemilihan hanya dapat memberikan penawaran untuk material sesuai dengan Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri/Surat Tanda Pendaftaran yang disampaikan pada tahapan penilaian kualifikasi.

    Jakarta, 22 Agustus 2022
    Fungsi Procurement Management PT Pertamina (Persero)
    Sopo Del Office Tower A Lt. 36
    Kawasan Mega Kuningan
    Jl. Mega Kuningan Barat III
    Jakarta Selatan 12920

    Share this post