Element Filter Bahan Bakar Minyak Penerbangan Fungsi Operation & Services 2020 - 2022

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA

No. Um-  631/I30210/2020-S7

 

PT PERTAMINA (Persero) Direktorat Penunjang Bisnis bermaksud mengumumkan Tender Terbuka untuk Pekerjaan berikut :

”Element Filter Bahan Bakar Minyak Penerbangan Fungsi Operation & Services 2020 - 2022

Pelaksanaan Tender Terbuka ini didahului dengan tahapan Penilaian Kualifikasi bagi para peserta yang mendaftar.

Persyaratan umum bagi penyedia barang/jasa yang mendaftar adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai Agen/Distributor dari Kementrian Perdagangan yang masih berlaku minimal sampai dengan jangka waktu kontrak Pengadaan Element Filter Bahan Bakar Minyak Penerbangan Fungsi Operation Services Tahun 2020 - 2022.
  2. Memiliki Surat Perjanjian keagenan dan/atau Distributor dengan Pabrikan/Prinsipal yang masih berlaku minimal sampai dengan jangka waktu kontrak Pengadaan Element Filter Bahan Bakar Minyak Penerbangan Fungsi Operation Services Tahun 2020 - 2022. Berikut Brand Element Filter BBM Penerbangan yang sesuai dengan Approved Brand List Pertamina serta digunakan oleh beberapa International Oil Company yang melayani Aviation Fuel (Aviation Fuel Provider), diantaranya brand:
    1. Parker Velcon
    2. Facet
    3. Faudi
  3. Agen/distributor memiliki pengalaman sejenis (Peralatan/Suku Cadang Alat Ukur, Survei dan Laboratorium) dalam 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan copy PO/kontrak Pabrikan/prinsipal memiliki pengalaman operasi dan suplai minimal 4 (empat) tahun dalam industri terkait.Pabrikan/principle memiliki pengalaman operasi dan suplai minimal 4 (empat) tahun dalam industry oil and gas khususnya ke National Oil Company maupun International Oil Company yang dibuktikan dengan copy PO/kontrak.
  4. Memiliki sertifikat CSMS Pertamina dengan kategori “Low Risk”. Bagi peserta yang tidak memiliki sertifikat CSMS Pertamina maka peserta harus menyerahkan kelengkapan dokumen Penilaian Kualifikasi CSMS selambat-lambatnya sampai batas waktu pemasukan dokumen penilaian kualifikasi;

 

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui Smart GEP (panduan penggunaan dapat diakses pada link berikut shorturl.at/efDV2 atau melalui email mada.putra@pertamina.com & desi.roslina@pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Proses Tender Terbuka ini mengacu pada  Memorandum  Direksi PT Pertamina (Persero) No. 281/C00000/2019-S0 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberlakuan Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Pengumuman dapat juga dibaca di website pertamina.com.

 

Adapun persyaratan terperinci lainnya tercantum dalam Dokumen Penilaian Kualifikasi yang akan dikirim melalui email PIC perusahaan yang tercantum dalam form pendaftaran (shorturl.at/ruEGZ), pada :

Hari/Tanggal   :  Jumat – Senin / 27 – 30 November 2020

Waktu             :  08.00 - 15.00 WIB

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi harus dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan / Direktur yang namanya tercantum didalam Akta Perusahaan dengan mengisi form pendaftaran (terlampir). Pendaftaran ditutup pada hari Senin, 30 November 2020 pukul 15.00 WIB. Apabila yang mendaftar dan mengambil dokumen bukan Direksi maka harus melampirkan/mengirimkan surat kuasa melalui email dalam bentuk pdf.  Surat Kuasa Asli yang dibuat diatas kop Perusahaan, ditandatangani Pimpinan Perusahaan/ Direktur dan bermaterai Rp6.000,- dan fotocopy identitas diri penerima kuasa dan pemberi kuasa diserahkan setelah Work From Home (WFH) berakhir.

 

 

      Jakarta, 26 November 2020
Procurement Management,
Manager Procurement I

 

 

Hendra Setya

 

Share this post