JASA KREATIF PRODUCTION HOUSE KOMUNIKASI VISUAL

PENGUMUMAN
No. UM- 4492/I02120/2019-S7

 

TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER TERBUKA

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

JASA KREATIF PRODUCTION HOUSE KOMUNIKASI VISUAL

Golongan Usaha :

Menengah (Kekayaan Bersih Rp. 1 Miliar > Rp.10 Miliar)

Bidang Usaha :

Jasa Lainnya

Bidang :

Telematika

Sub bidang :

R.05.10.02      Konten Program TV Interactive

Deskripsi Pengadaan :

Secara garis besar lingkup pengadaan ini adalah pelaksana kreatif profesional dan mitra untuk mendukung pelaksana komunikasi visual, yaitu berupa penggunaan Production House (PH) yang mampu menyediakan dukungan strategis dan teknis dalam mengembangkan konsep pelaksanaan komunikasi visual PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.

Pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal :

09 s.d 13 September 2019

Waktu :

08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat :

wajib mendaftar melalui e-procurement (https://eproc.pertamina.com) dan
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapi kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Sopodel Tower A Lantai 36
Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat III Jakarta Selatan
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Daftar Penyedia Teregistrasi (“DPT”) tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non DPT sesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar DPT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Surat Ijin Surat Izin Usaha antara lain:

        No

        Jenis Usaha

        Izin Usaha

        1

        Pengadaan Barang

        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI)

        2

        Jasa Lainnya

        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT) dalam kegiatan usaha jasa

        3

        Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi

        Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

        4

        Jasa Konsultansi Non-Konstruksi

        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam kegiatan usaha Jasa Konsultansi.

        5

        Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

        Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

         

        6

        Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

        Surat Izin Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

         

        7

        Keagenan dan Distributor

        Surat Tanda Pendaftaran (STP)

        8

        Penyedia Jasa Tenaga Kerja

         

        Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh dari DISNAKER

        Khusus untuk penyedia jasa Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

      4. Melampirkan Surat Keterangan Lulus Assesment Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan Kategori ResikoTinggi / Menengah / Rendah (apabila diperlukan).
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus Peserta Proses Pengadaan dengan persyaratan sebagai berikut:
        1. Surat Permintaan Registrasi;
        2. Informasi Biodata Penyedia, antara lain alamat lengkap dengan kode posnya, telepon, fax dan e-mail, dan lain-lain;
        3. Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang;
        4. Pakta Integritas;
        5. Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina;
        6. Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
        7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
        8. Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Kehakiman untuk PT, dari Pengadilan Negeri untuk CV dan dari Departemen Koperasi untuk Koperasi;
        9. Informasi susunan Pengurus dan data Personal Pengurus;
        10. Kartu Tanda Pengenal Pengurus;
        11. Susunan Kepemilikan Modal
        12. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
        13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
        14. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank;
        15. Neraca Perusahaan (dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat ditentukan Golongan Usahanya berdasarkan dokumen Ijin Usaha):
          1. Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan menyampaikan Neraca 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan; atau
          2. Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Kecil, dipersyaratkan melampirkan Neraca 3 (tiga) tahun terakhir.
        16. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini: (klik disini) (apabila diperlukan)

  2. Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses Tender yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
    3. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
    4. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    5. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan Direksi dan Komisaris perusahaan serta masa jabatan
    6. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib:
    1. Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang antara lain memuat hal sebagai berikut:
      1. Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;
      2. Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);
      3. Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;
      4. Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan
      5. Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.
    2. Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender Terbuka maupun Tender Terbatas, terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional;
  4. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (DPT dan Non DPT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  6. Bagi perusahaan pendaftar (DPT dan Non DPT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  7. Proses Tender ini mengacu pada  Memorandum  Direksi PT Pertamina (Persero) No. 281/C00000/2019-S0 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberlakuan Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 06 September 2019

Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post