KONTRAK PAYUNG PENYEDIAAN PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT

PENGUMUMAN

No. UM-2/I01100/2020-S7 

TENTANG PEMBERITAHUAN TENDER TERBUKA 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Tender Terbuka untuk pekerjaan :

KONTRAK PAYUNG PENYEDIAAN PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT

Kualifikasi : Besar / B (Kekayaan Bersih/Ekuitas > Rp.10 Miliar)
Klasifikasi  : Barang
Bidang :

P. 02. 09- Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

Sub Bidang :

P. 02. 09- Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

Deskripsi Pengadaan  :

Penyediaan Personal Protective Equipment (PPE) atau Alat Pelindung Diri (APD) atas 39 barang yang penggunaannya mencakup seluruh wilayah Lingkungan Kerja PT Pertamina (Persero)

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal : 17-22 Januari 2020
Waktu : 24 jam, Pendaftaran terakhir tanggal 22 Januari 2020 pukul 14.00 WIB
Tempat :

wajib mendaftar melalui e-procurement (https://eproc.pertamina.com) dan menyerahkan syarat pendaftaran via e-mail ke four.silalahi@pertamina.com
dengan subject e-mail:
[PENDAFTARAN]_[Nama Vendor]_[Nama Pengadaan]
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (DPT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. Dibawah.
      2. Bagi perusahaan pendaftar DPT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus Peserta Proses Pengadaan dengan persyaratan sebagai berikut:
        1. Surat Permintaan Registrasi;
        2. Informasi Biodata Penyedia, antara lain alamat lengkap dengan kode posnya, telepon, fax dan e-mail, dan lain-lain;
        3. Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang;
        4. Pakta Integritas;
        5. Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina;
        6. Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
        7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
        8. Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Kehakiman untuk PT, dari Pengadilan Negeri untuk CV dan dari Departemen Koperasi untuk Koperasi;
        9. Informasi susunan Pengurus dan data Personal Pengurus;
        10. Kartu Tanda Pengenal Pengurus;
        11. Susunan Kepemilikan Modal
        12. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
        13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
        14. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank;
        15. Neraca Perusahaan (dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat ditentukan Golongan Usahanya berdasarkan dokumen Ijin Usaha):
          1. Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan menyampaikan Neraca 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan; atau
          2. Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Kecil, dipersyaratkan melampirkan Neraca 3 (tiga) tahun terakhir.
        16. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya.

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Center.

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib:
    1. Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang antara lain memuat hal sebagai berikut:
      1. Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;
      2. Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);
      3. Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;
      4. Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan
      5. Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.
    2. Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender Terbuka maupun Tender Terbatas, terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional;
  1. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  2. Bagi perusahaan pendaftar (DPT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (DPT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Proses Tender ini mengacu pada  Memorandum  Direksi PT Pertamina (Persero) No. 281/C00000/2019-S0 tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberlakuan Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  5. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal, 16 Januari 2020

Procurement Excellence Center,
Pjs Sr Manager Procurement Corporate
Upstream & Gas,

 

                            Cahyo Widiarso

Share this post