Pelelangan Pengadaan 175# Double Flange Butterfly Valve Size 66” dan Accessories

Pelelangan Pengadaan 175# Double Flange Butterfly Valve Size 66” dan Accessories

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

Pelelangan Pengadaan 175# Double Flange Butterfly Valve Size 66” dan Accessories

No.001/VLV - RP/2016

 

PT Pertamina (Persero) akan melakukan Prakualifikasi Pelelangan, dengan mengacu pada   SK Direksi No. KPTS-043/C00000/2015 dan/atau perubahannya tentang Sistem dan Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di PT Pertamina (Persero), sebagai berikut:

 

I . Informasi Pekerjaan
   
Nama  Pengadaan Double Flange Butterfly Valve 66” dan Accessories
Lokasi Refinery Unit V Balikpapan – Kalimantan Timur, Indonesia
Lingkup
  • 2 (dua) Unit 175# Double Flange Butterfly Valve size 66 Inch
  • 1 (satu) Unit TEE, CS A234 WPB, 0.5 inch Thick Wall size-66” A 105.
  • 3 (tiga) Unit Flange 175#, RF, WN, Taylor Forge, 0.5inch Thick wall size-66”.
  • 1  (satu) Unit Blind Flange 175#,RF size 66” A 105.
  • 6  (enam) Unit gasket Corrugated Double Metal Jacketed Match to Flange 175#, RF, WN, Taylor Forge, 0.5 inch Thick Wall.
  • 230 Sets Stud Bolt, ASTM A193 Gr.B7 c/w Nut A.194 Gr. 2H size Dia. 1-1/8” x 11-1/2” Length.
Kondisi Penyerahan  DDP Pertamina Refinery Unit V Balikpapan
Mata Uang Pembayaran Rupiah
     
II  .  I.    Persyaratan Prakualifikasi 
  A

Pabrikan:

   
  1. Memiliki pengalaman mensupply Butterfly Valve dengan ukuran minimal 24” dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak tahun 2005, yang dibuktikan dengan copy Surat Pesanan/ Kontrak lengkap dengan informasi pemberi pekerjaan.
  2. Memiliki Certificate API Standard 609.
  3. Memiliki Certificate ISO 9001.
  4. Memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 10,000,000.000- (Sepuluh Miliar Rupiah) atau ekivalen berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2014 dan/atau 2015 yang telah diaudit oleh akuntan public.
  5. Memiliki fasilitas untuk memproduksi 175# Double Flange Butterfly Valve size 66 inch yang dibuktikan dengan data sheet peralatan
   B  Agen / Distributor :
   
  1. Perusahaan Dalam Negeri yang memiliki klasifikasi Pengadaan Barang,  bidang/sub bidang usaha Pipa, selang, katup, dan penyambung.
  2. Mengageni produk valve dari pabrik yang memenuhi persyaratan sebagaimana butir II.A diatas.
  3. Memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 10,000,000.000- (Sepuluh Miliar Rupiah) atau ekivalen berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2014 dan/atau 2015 yang telah diaudit oleh akuntan public.
  4. Memiliki perjanjian keagenan dengan pabrikan/prinsipal dan/atau Surat Terdaftar sebagai Agen/Distributor pada Departemen Perdagangan;
  5. Membuat perjanjian konsorsium dengan pabrikan valve yang memenuhi persyaratan sebagaimana butir II.A diatas.
   C  Perusahaan SKT Pertamina :
   
  1. Perusahaan Dalam Negeri yang memiliki SKT Pertamina dengan Kualifikasi Besar klasifikasi Pengadaan Barang,  bidang/sub bidang usaha Pipa, selang, katup, dan penyambung.
  2. Membuat perjanjian konsorsium dengan pabrikan valve yang memenuhi persyaratan sebagaimana butir II.A diatas.
   D  Perusahaan Non SKT Pertamina :
   
  1. Perusahaan Dalam Negeri dengan klasifikasi Pengadaan Barang,  bidang/sub bidang usaha Pipa, selang, katup, dan penyambung.
  2. Memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 10,000,000.000- (Sepuluh Miliar Rupiah) atau ekivalen berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2014 dan/atau 2015 yang telah diaudit oleh akuntan public.
  3. Melampirkan copy SITU / Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  5. Melampirkan copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kualifikasi Besar klasifikasi Pengadaan Barang,  bidang/sub bidang usaha Pipa, selang, katup, dan penyambung.
  6. Melampirkan copy Nomor Pokok Wajib Pajak  ( NPWP )
  7. Melampirkan Neraca Perusahaan 3 ( tiga ) tahun terakhir yang telah di Audit Kantor Akuntan Publik dengan opini “unqualified” dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia.
  8. Melampirkan copy Akte pendirian Perusahaan/Akte Perubahan dan Lembar Pengesahan MenHuKam/ MenKeh.
  9. Membuat perjanjian konsorsium dengan pabrikan valve yang memenuhi persyaratan sebagaimana butir II.A diatas.
     
 III  .  Peserta Prakualifikasi
    Perusahaan yang dapat mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi sebagaimana dijelaskan pada butir II diatas. 
     
 IV  .  Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi:
   

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi  dapat dilakukan dengan membawa  surat  kuasa yang ditandatangani oleh Direktur/Wakil Direktur Perusahaan dan membawa copy dokumen sesuai persyaratan butir II tersebut diatas, pada hari kerja:

           Hari/Tanggal    : Selasa, 28 Juni 2016 s/d Kamis, 30 Juni 2016

           Pukul                : 08.00 – 15.00 WIB

           Tempat             : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project

                                      Patra Office Tower Lantai-2,  Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 – Jakarta

     
 V  .  Penjelasan Prakualifikasi:
   

Penjelasan Prakualifikasi dihadiri oleh Domestic Companies atau Perusahaan calon anggota konsorsium dengan membawa surat kuasa dari masing-masing Direktur/Wakil Direktur Perusahaan:

           Hari/Tanggal    : Selasa, 12 Juli 2016

           Pukul                : 08.30 WIB - Selesai

           Tempat             : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project

                                      Patra Office Tower Lantai-2

                                     Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 – Jakarta

     
VI  . Pemasukan Dokumen Prakualifikasi pada hari kerja selambat-lambatnya:
   

Hari/Tanggal               : Jumat  15 Juli 2016  s/d  Selasa 19 Juli 2016

           Pukul                : 08.00 s.d 15.00 WIB

           Tempat             : Kantor PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project

                                      Patra Office Tower Lantai-2 ,  Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34 - Jakarta

 

Perusahaan Dalam Negeri atau Konsorsium yang dinyatakan memenuhi persyaratan Prakualifikasi tersebut diatas dan bisa melanjutkan ke tahapan proses pelelangan berikutnya akan disampaikan secara tertulis.

 

Jakarta, 27 Juni 2016

 

PANITIA PENGADAAN

REFINING PROJECT

DIREKTORAT PENGOLAHAN

PT.PERTAMINA (PERSERO)

Share this post