Pengadaan dan Pengiriman Segel Pengaman Mobil Tangki BBM dan RTW Tahun 2019-2020

PENGUMUMAN
No. UM-4230/I02120/2019-S7

 

TENTANG
TENTANG PEMBERITAHUAN PENGADAAN BARANG & JASA

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengadaan dan Pengiriman Segel Pengaman Mobil Tangki BBM dan RTW Tahun 2019-2020

Kualifikasi :

Besar / B (Ekuitas Neraca Keuangan Tahun Terakhir > Rp10  Miliar)

Klasifikasi :

Pengadaan Barang

Bidang :

P.02 - Konstruksi, Mekanikal dan Elektrikal
P.04 - Kantor, Pergudangan, Kesehatan dan Rumah Tangga

Sub bidang :

P.02.10 -  Peralatan/bahan bangunan/tangki, bahan metal/bukan metal, tali baja, rantai, bahan kemasan, bahan pengikat dan kelengkapannya

P.04.01 -  Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olah raga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai

Pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal :

22, 23, 26, 27 dan 28 Agustus 2019

Waktu :

08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) dan menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapi kepada :
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Sopo Del Tower A Lt. 36
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (ada Opini) dengan ekuitas > Rp10 Miliar (Kualifikasi Besar). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:

        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

  2. Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Manager Shared Procurement Operation I.
    2. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
    3. Menyampaikan pengalaman dalam bidang pengadaan segel dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir dibuktikan dengan minimal 1 (satu) copy Kontrak/PO dan/atau Berita Acara Selesai Pekerjaan.
    4. Melampirkan bukti pendaftaran sertifikasi ISO 9001:2015/bukti sertifikasi ISO 9001:2015 atau untuk calon pelaksana pekerjaan yang merupakan distributor dapat dibuktikan dengan bukti principal-nya comply ISO 9001:2015 serta terdaftar di Kementerian Perdagangan.
    5. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
    6. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    7. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan
    8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib :
    1. Menyampaikan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, presentase kemitraan dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm).
    2. Menyampaikan persyaratan pengumuman yang dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.
  4. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  6. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pemilihan langsung selanjutnya.
  7. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 2019

Procurement Excellence Center,
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post