PENGUMUMAN |
|||||
No.UM-850/I20320/2018-S7 |
|||||
|
|||||
TENTANG |
|||||
PENGUMUMAN PENGADAAN |
|||||
|
|||||
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan: |
|||||
|
|||||
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENYUSUNAN TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DI PERTAMINA |
|||||
|
|||||
Kualifikasi |
: |
Menengah / Kekayaan Bersih (ekuitas pada nerasa keuangan teraudit) 1-10 M |
|||
Klasifikasi |
: |
Jasa Konsultansi Non Konstruksi |
|||
Bidang |
: |
Q.07.Jasa Analisis & Enjiniring Lainnya |
|||
Sub Bidang |
: |
Q.07.02.Jasa Enjiinering Lainnya |
|||
|
|
|
|||
Pendaftarandilaksanakan pada |
|||||
Tanggal |
: |
Kamis, 22 Maret 2018 - Selasa, 27 Maret 2018 |
|||
Waktu |
: |
09.00 s.d 15.00WIB |
|||
Tempat |
: |
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir |
|||
Syarat Syarat Pendaftaran : |
|||||
A. |
SYARAT UMUM |
||||
|
1. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT) |
|||
|
|
a. |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah. |
||
|
2. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT) |
|||
|
|
a. |
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan |
||
|
|
b. |
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx |
||
B. |
Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT) |
||||
|
|
||||
|
|
||||
Catatan : |
|||||
1. |
Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb : |
||||
|
a. |
Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama. |
|||
|
b. |
Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama. |
|||
2. |
Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen. |
||||
3. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||||
4. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||||
5. |
Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) SK No. KPTS-43/C00000/2015-S0 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No.A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ke-3. |
||||
6. |
Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com |
||||
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Maret 2018
Manager Strategic Sourcing
FM. Anggoro W.