Pengadaan Jasa Konsultansi Proyek PLTBg - PKS PTPN XIII

PENGUMUMAN
No. UM - 2071/I02110/2019-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN BARANG & JASA

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengadaan Jasa Konsultansi Proyek PLTBg - PKS PTPN XIII

Kualifikasi :

Menengah / M (Ekuitas pada Neraca Keuangan Audited KAP dengan Opini Wajar tahun terakhir >1 s/d <10 Miliar Rupiah) atau
Besar / B (Ekuitas pada Neraca Keuangan Audited KAP dengan Opini Wajar tahun terakhir >10 Miliar Rupiah)

Klasifikasi :

Jasa Konsultansi Non-Konstruksi

Bidang : Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan
Sub bidang :

S.05.03 Study Kelayakan
S.05.04 Perencanaan Teknis

Pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal :

31 Juli s/d 02 Agustus 2019

Waktu : 08.00 s.d 16.00  WIB
Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Bagi peserta yang laporan keuangan audited sebagaimana terlampir dalam SKT sudah habis masa berlakunya, maka melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas >1 Miliar s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah) atau >10 Miliar (Kualifikasi Besar). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation II.
    2. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    3. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    4. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
    5. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
    6. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dalam bidang PLTBg, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta dengan minimum kapasitas 500 kWe dibuktikan dengan copy perikatan dan BAST.
    7. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan pada saat ini.
    8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2019
Procurement Excellence Center,
KANTOR PUSAT PT PERTAMINA (PERSERO)

Share this post