Pengadaan Kapal Baru Tahun 2020 Dengan Ukuran 17.500 LTDW

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA
No. 001/TTPK/I/2020

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Tender Terbuka untuk pekerjaan :

PENGADAAN KAPAL BARU TAHUN 2020 DENGAN UKURAN 17.500 LTDW

Golongan Usaha : Besar
Bidang Usaha : Jasa Lainnya
Bidang : Logam, Kayu, Dan Plastik
Sub Bidang : Pembangunan Kapal Dan Alat Apung Lainnya Serta Sarana Lepas Pantai
Deskripsi Pengadaan : Pengadaan 2 (dua) unit kapal baru jenis tanker White Product ukuran General Purpose 17,500 LTDW dengan skema Pembelian Langsung (Direct Purchase).

Kami membuka kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki Galangan Kapal di Indonesia, baik tunggal maupun konsorsium, yang berminat mengikuti pengadaan ini yang akan didahului dengan tahapan pendaftaran/registrasi bagi calon peserta pemilihan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan khusus dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jadwal Pemberian Penjelasan Pendaftaran dilaksanakan pada :
    Tanggal : 10 Januari 2020
    Waktu : 08.00 WIB s.d selesai
    Tempat : Ruang Rapat Besar Gd. Baru Lt. 7 Kantor Pertamina Shipping, Jl. Yos Soedarso No. 32-34 Tg. Priok, Jakarta Utara
    Persyaratan Pendaftaran Kehadiran : Mengirimkan email konfirmasi kehadiran paling lambat tanggal 09 Januari 2020 pukul 17.00 WIB melalui email: shipping.procurement@pertamina.com 
  2. Jadwal Pendaftaran dilaksanakan pada :
    Tanggal :

    13 Januari 2020 s.d. 17 Januari 2020

    Mekanisme

    :
    1. Mendaftar melalui link e-procurement (https://eproc.pertamina.com) sesuai dengan tanggal diatas
    2. menyampaikan dokumen persyaratan kualifikasi umum & khusus melalui :
      Sekretariat Tim Tender
      Kantor Pertamina Logistik Armada Perkapalan
      Jl. Yos Soedarso Kav. 205, Sunter, Jakarta Utara
      Pukul 08.00-15.00 WIB
  3. Persyaratan Kualifikasi Umum

    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa dan/atau Perusahaan Galangan Kapal dalam negeri, yang berdomisili di Indonesia, yang merupakan Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (DPT)

      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Teregistrasi (“SKT”) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya untuk Daftar Penyedia Teregistrasi (“DPT”).

      2. Bagi perusahaan pendaftar DPT apabila tidak terdaftar di Fungsi Shipping Procurement (E300) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Shipping Procurement (E300).

      3. Neraca 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan.

      4. Tidak sedang melakukan pekerjaan pembangunan kapal Pertamina, Kecuali progress pekerjaan / kapal sudah launching yang dibuktikan dengan dokumen "protocol of launching". Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan (bermaterai 6.000).

      5. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Contractor Safety Management System (CSMS) Pertamina dengan kategori minimal HIGH.
        Bagi peserta yang validitas SKL CSMS-nya habis dalam jangka waktu pengadaan masih berlangsung, wajib dilaksanakan prakualifikasi ulang.

      6. Melampirkan Pakta Integritas.

      7. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com

      8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

      9. Tidak sedang bersengketa dengan Pertamina atau pihak lainnya yang diperkirakan dapat berdampak pada penyelesaian proyek Pertamina, dibuktikan dengan surat pernyataan. (Form surat pernyataan terlampir)

    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa dan/atau Perusahaan Galangan Kapal dalam negeri, yang berdomisili di Indonesia, yang merupakan Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Non DPT)

      1. Surat Permohonan Registrasi;

      2. Informasi Biodata Penyedia, antara lain alamat lengkap dengan kode posnya, telepon, fax dan e-mail, dan lain-lain;

      3. Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang;

      4. Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina;

      5. Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

      6. Struktur Organisasi Perusahaan;

      7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);

      8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/NIB;

      9. Surat Izin Industri dari instansi terkait (untuk Galangan Kapal) dan/atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan klasifikasi dan kualifikasi yang sesuai

      10. Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk PT, dari Pengadilan Negeri untuk CV dan dari Departemen Koperasi untuk Koperasi;

      11. Informasi susunan Pengurus dan data Personal Pengurus;

      12. Kartu Tanda Pengenal Pengurus/Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (untuk seluruh pengurus aktif yang tercantum dalam akte perusahaan)

      13. Susunan Kepemilikan Modal

      14. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)
        Untuk peserta dan anggota konsorsium (apabila membentuk konsorsium) dari luar negeri, NPWP yang disampaikan wajib telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Kementerian Luar Negeri negara tempat dokumen tersebut diterbitkan dan perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

      15. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

      16. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank;

      17.  Laporan Keuangan / Neraca Perusahaan.

        1. Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat ditentukan Golongan Usahanya berdasarkan dokumen Ijin Usaha):

          1. Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan menyampaikan Neraca 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan; atau

          2.  Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Kecil, dipersyaratkan melampirkan Neraca 3 (tiga) tahun terakhir.

        2. Khusus untuk peserta tunggal dan leader konsorsium, Laporan Auditor Independen tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

          1. KAP dan Akuntan Publik (AP) telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan saat Laporan Auditor Independen diterbitkan;

          2. KAP tidak termasuk dalam Daftar KAP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan;

          3. AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Berstatus Cuti saat Laporan Auditor Independen diterbitkan;

          4. AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan;

          5.  AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin saat Laporan Auditor Independen diterbitkan.

        3. Khusus untuk anggota konsorsium yang berasal dari luar negeri, Laporan Keuangan tahun 2018, 2017, dan 2016 harus diterbitkan oleh KAP yang telah memiliki afiliasi dengan KAP Indonesia.

        4. Apabila Laporan Keuangan anggota konsorsium yang berasal dari luar negeri tidak diaudit oleh KAP sebagaimana pada poin b) di atas, maka harus menyerahkan laporan rating perusahaan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir dengan rating minimal investment grade yang dikeluarkan oleh S&P, Moody’s, dan/atau Fitch.

        5. Informasi terkait poin i dan ii tersebut di atas dapat diakses melalui website Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementarian Keuangan pada link berikut:
          http://pppk.kemenkeu.go.id/in/page/informasi-profesi-akuntansi

      18. Dokumen Persyaratan CSMS.
        Formulir CSMS dapat didownload melalui link sebagai berikut:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message.aspx

      19. Melampirkan Pakta Integritas.

      20. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses Tender yang ditujukan kepada Tim Tender Pengadaan Kapal Baru.

      21. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com

      22. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

      23. Tidak sedang bersengketa dengan Pertamina atau pihak lainnya yang diperkirakan dapat berdampak pada penyelesaian proyek Pertamina, dibuktikan dengan surat pernyataan. (Form surat pernyataan terlampir)

    3. Bagi calon peserta pemilihan/Galangan Kapal yang belum memiliki pengalaman dalam membangun kapal tanker atau chemical dengan ukuran minimal sama dengan Pekerjaan ini maka wajib untuk menyertakan perjanjian kemitraan (konsorsium) untuk periode selama jangka waktu Pekerjaan dengan Galangan Kapal atau Project Manager atau Perusahaan Lain, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat dipercaya dan berpengalaman minimal 10 tahun terakhir dalam membangun setidaknya kapal baru jenis tanker atau chemical yang berukuran minimal sama dengan Pekerjaan ini.

    4. Bagi peserta berbentuk Konsorsium berlaku ketentuan:

      1. Konsorsium dapat dibentuk oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan yang mendaftar dengan Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan lainnya, baik yang mendaftar maupun yang tidak mendaftar;

      2. Status Pemimpin Konsorsium maupun Anggota Konsorsium yang mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan pada Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Tender Terbuka dapat merupakan Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (DPT) maupun Penyedia Barang/Jasa yang Tidak Terdaftar di Pertamina (Non-DPT);

      3. Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Galangan Dalam Negeri;

      4. Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang antara lain memuat hal sebagai berikut :

        1. Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;

        2. Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);

        3. Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;

        4. Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan

        5. Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.
          Jika Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium tidak dapat diterima oleh Pertamina, maka Konsorsium dapat diminta untuk melakukan modifikasi perjanjian yang diperlukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak Peserta Lelang menerima permintaan modifikasi.

    5. Ketentuan kelulusan Konsorsium:

      1. Konsorsium dinyatakan memenuhi persyaratan apabila Pemimpin Konsorsium dan minimal 1 (satu) Anggota Konsorsium memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan khusus (apabila dipersyaratkan).

      2. Dalam hal Konsorsium tersebut telah dinyatakan lulus, maka Konsorsium tersebut tidak diperkenankan menambahkan/merubah/mengganti anggota konsorsium dan substansi Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium.

  4. Persyaratan Kualifikasi Khusus

    1. Galangan Kapal yang mempunyai kapasitas dan fasilitas yang cukup untuk membangun Proyek kapal 17,500 LTDW. Dibuktikan dengan Surat pernyataan kapasitas dok dan daftar proyek yang sedang dikerjakan (bermaterai 6.000).

    2. Mempunyai pengalaman minimal 10 tahun terakhir dalam membangun kapal baru jenis tanker atau chemical, setidaknya dengan ukuran yang sama dengan Pekerjaan ini. Dibuktikan dengan daftar pengalaman kerja maksimal 10 (sepuluh) tahun terakhir yang memuat minimal judul pekerjaan, pemberi kerja, tipe kapal, nilai pekerjaan, copy PO/kontrak (halaman yg mewakili penandatangan para pihak);

    3. Data Kepemilikan peralatan dan perlengkapan/fasilitas bagi Perusahaan Galangan Kapal termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas building berth, peralatan, bengkel kerja, dan tenaga kerja;

    4. Memiliki kondisi keuangan yang sesuai dengan kriteria Pertamina yaitu:

      1. Pembayaran pajak tahun terakhir;

      2. Laporan bulanan pajak.
        Copy laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir (Bulan xxx,xxxx,xxx Tahun 2019) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/BUT (Badan Usaha Tetap);

    5. Pendanaan minimum :
      Penyedia Barang/Jasa mempunyai pendanaan minimum Rp 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau ekivalen Rupiah (menggunakan kurs tanggal terakhir bulan sesuai transaksi) dapat berupa:

      1. Rata-rata saldo akhir bulan rekening Giro dan/atau Tabungan dalam 3 bulan terakhir, atau

      2. Legalisir deposito yang masih aktif (dengan tanggal penempatan deposito sebelum tanggal Dokumen Persyaratan Prakualifikasi), atau

      3. Memiliki Fasilitas Pinjaman (Credit Line) Modal Usaha yang dibuktikan dengan:

        1. Surat/Perjanjian Kredit (bukan merupakan Surat Dukungan Bank) dari Bank Umum Nasional yang masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek, minimal memuat:

          • Halaman Cover,

          • Nominal Pinjaman,

          • Masa Berlaku Pinjaman, dan

          • Halaman Penandatangan

        2. Surat Keterangan Bank yang menyatakan Sisa Kelonggaran Tarik Kredit posisi sebelum tanggal Dokumen Persyaratan Prakualifikasi atau rekening koran credit line.

      4. Dapat mempergunakan skema pendanaan kombinasi dari butir i, ii, dan iii. Apabila dalam mata uang selain Rupiah, maka ekivalen Rupiah menggunakan kurs tanggal terakhir bulan sesuai transaksi.
        Apabila Peserta berbentuk Konsorsium, maka nilai pendanaan dapat berupa penggabungan antara anggota Konsorsium.

    6. Sisa Kemampuan Keuangan (SKK)
      Asli Surat Keterangan Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) minimal 30% dari total kekayaan bersih sesuai laporan keuangan audited tahun terakhir (Tahun 2018) dan nilai proyek yang sedang dilaksanakan.
      Jika memperhitungkan nilai persentase sisa proyek maka agar dibuktikan dengan Berita Acara Progress Pekerjaan. Bila tidak dibuktikan dengan Berita Acara Progress Pekerjaan, maka akan diperhitungkan nilai pekerjaan 100%.

    7. Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan
      1. SEHAT : x > 60
      2. KURANG SEHAT : 40 < x < 60
      3. TIDAK SEHAT : x < 40
      Dalam hal calon peserta penyedia barang/jasa berbentuk konsorsium, maka masing-masing anggota konsorsium wajib menyampaikan laporan keuangannya.
      Setiap anggota konsorsium dinilai menggunakan laporan keuangannya masing-masing. Lalu skor masing-masing dijumlah dan dibagi rata.

Aspek Kuantitatif:

Aspek Kualitatif:

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (DPT dan Non DPT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Apabila ada pertentangan di dalam dokumen ini maka Pertamina yang akan menentukan ketentuan mana yang berlaku.
  5. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.



Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Tim Tender Pengadaan Kapal Baru
Telp. : +62.21 6507483 ext. 8726/8721
Email: shipping.procurement @pertamina.com

Share this post