PENGADAAN KONTRAK KATALOG PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT

PENGUMUMAN

No. UM- 72/I01100/2018-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan proses pengadaan untuk pekerjaan:

 

PENGADAAN KONTRAK KATALOG PERSONAL PROTECTIVE EQUIPMENT

 

Kualifikasi

:

Tidak dipersyaratkan/berlaku untuk seluruh kualifikasi

Klasifikasi

:

Pengadaan Barang

Sub bidang

:

1.    P.02.09 Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

2.    P.04.01 Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olahraga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada

Tanggal  

:

21 Desember 2018 – 7 Januari 2018

Waktu  

:

08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat        

:

menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada

Fungsi Procurement Excellence Center

Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Pertanyaan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Rina Verawaty melalui email rina.verawaty@pertamina.com

 

Ruang Lingkup Pekerjaan

Penyedia barang selaku online shop dengan pengalaman 3(tahun) terakhir, memiliki kewajiban untuk menyediakan barang yang termasuk dalam kelompok Personal Protective Equipment di seluruh PT Pertamina(Persero)

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.  Syarat Umum

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
    2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
    3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik (ada Opini). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.Jika termasuk kualifikasi kecil maka tidak wajib menggunakan laporan teraudit.
  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload  di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B.   Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Corporate Upstream & Gas.
  2. Melampirkan surat keterangan agen/prinsipal. JIka bukan merupakan agen/prinisipal maka melampirkan surat penunjukan atau dukungan untuk produk yang ditawarkan dari agen/distributor/prinisipal atau memiliki published price Personal Protective Equipment yang dapat diakses oleh umum.
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Desember 2018

                                                                                                                                                                    

Sr Manager Proc Corporate,Upstream & Gas,

 

Toto Triantoro

Share this post