PENGADAAN KONTRAK PAYUNG PENYEDIAAN FIRE-RETARDANT (FR) COVERALL

PENGUMUMAN
No. UM- 12/I01100/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

PENGADAAN KONTRAK PAYUNG PENYEDIAAN FIRE-RETARDANT (FR) COVERALL

Kualifikasi : Besar/ B (Kekayaan Bersih/ Ekuitas > Rp10M)
Klasifikasi : Pengadaan Barang
Sub bidang : P.02.09 Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal : 1 November 20186 November 2018
Waktu : 08.00 s.d 15.00  WIB
Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Pertanyaan dan info lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Rigga Atmagi melalui email Rigga.Atmagi@pertamina.com

Ruang Lingkup Pekerjaan

Kontraktor memiliki tugas untuk membantu menyediakan Fire-Retardant coverall selama 36 bulan dengan cangkupan seluruh wilayah kerja PT Pertamina.

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik (ada Opini), dengan nilai kekayaan bersih/ ekuitas > Rp10 Miliar (Kualifikasi Besar). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
        Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload  di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Corporate Upstream & Gas.
    2. Melampirkan pengalaman kerja penyediaan FR coverall safety dengan
      1. Total akumulasi delivery sebanyak 8.000 (delapan ribu) pieces (dapat lebih dari satu kontrak) berturut-turut selama 3 (tiga) bulan berjalan; atau
      2. Total akumulasi delivery sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) pieces (dapat lebih dari satu kontrak) berturut-turut selama 1 (satu) tahun berjalan
        yang dibuktikan dengan daftar pekerjaan yang berisi antara lain:
        1. Nama pemberi pekerjaan.
        2. Nilai kontrak/purchase orders.
        3. Kontak nama dan telepon serta e-mail pemberi pekerjaan.
        4. Salinan kontrak/purchase orders.
        5. Salinan berita acara serah terima pekerjaan
    3. Menyampaikan bukti kepemilikan konveksi / garment atau surat dukungan/perjanjian dari Perusahaan konveksi / garment
    4. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 November 2018

Sr Manager Proc Corporate,Upstream & Gas,
Toto Triantoro

Share this post