Pengadaan Kursi dan Sofa Universitas Pertamina

Pengadaan Kursi dan Sofa Universitas Pertamina (1)

PENGUMUMAN

No. UM-802/K20320/2016-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

Pengadaan Kursi dan Sofa Universitas Pertamina

 

Kualifikasi

Menengah / M (Kekayaan Bersih > 1 Miliar s.d 10 Miliar Rupiah)
Besar / B (Kekayaan Bersih > 10 Miliar Rupiah)

Klasifikasi  -
Bidang 

-

Sub Bidang

-

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal 

20-22 April

Waktu 09.00 s.d 16.00  WIB
Tempat

Registrasi melalui kepada Panitia Pengadaan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jln. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat 10110.

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A . SYARAT UMUM
  1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  • Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
    Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
   2.  Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
   
  • Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan
  • Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:
                        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
     
 B . Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT
   
  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group.
  2. Melampirkan bukti/pernyataan bahwa peserta merupakan agen atau distributor atau pabrikan atau pemegang merk
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
     
    Catatan :
   
  1. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama. 
  2.   Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5.   Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, www.eproc.pertamina.com dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat  PT Pertamina (Persero).

 

                                                                                                       

               Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal   20 April 2016

 

Strategic Sourcing Manager

 

 

 

 

 

FM. Anggoro W.

Share this post