Pengadaan Kursi-Sofa Perkantoran PT Pertamina (Persero) periode 2016-2017

Pengadaan Kursi-Sofa Perkantoran PT Pertamina (Persero) periode 2016-2017

PENGUMUMAN

No. UM - 10/K20320/2016-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Pengadaan Kursi-Sofa Perkantoran PT Pertamina (Persero) periode 2016-2017

 

Kualifikasi

:

Besar (B)/(kekayaan bersih > 10 Miliar)

Klasifikasi

:

-

Bidang

:

-

Sub Bidang

:

-

 

 

 

Pendaftarandilaksanakan pada

Tanggal

:

11 – 14 Januari 2016

Waktu

:

09.00 s.d 15.00WIB

Tempat

:

Registrasi kepada:

Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group

Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

 

Contact person : Pak Syafe’I / Pak Rigga

 

Syarat Syarat Pendaftaran :

A.

Syarat Umum

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

Melampirkan bukti/dukungan prinsipal atau surat keagenan untuk produk kursi

dan sofa

 

 

 

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

a.

Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

 

b.

Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

6.

Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com

 

 

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

 

Pada tanggal 11 Januari 2016

 

 

 

 

Strategic Sourcing Manager

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FM. Anggoro W.

Share this post