Pengadaan Kursi & Sofa Wilayah Jakarta No. UM-2770/I02120/2018-S7

PENGUMUMAN

No. UM-2770/I02120/2018-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengadaan Kursi & Sofa Wilayah Jakarta

 

Kualifikasi        :  M/ Menengah (Kekayaan Bersih/ Ekuitas > Rp1M sd. 10M)

Klasifikasi        :  Pengadaan Barang

Sub bidang      :  P.04 Kantor, Pergudangan, Kesehatan dan Rumah Tangga

Bidang             :  P.04.01 Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olah raga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai

                    

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal           :  20, 21 dan 26 Desember 2018

Waktu              :  08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat            :  e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta

                           menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada

Fungsi Procurement Excellence Center

Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.  Syarat Umum

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
    2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
    3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas 1 Miliar s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    4. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload  di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
  2. Memiliki pengalaman 3 tahun terakhir di bidang pengadaan kursi & sofa dilengkapi copy kontrak & berita acara serah terima pekerjaan.
  3. Memiliki produk ergonomic chair dibuktikan dengan menyampaikan brosur item tersebut, diparaf oleh pimpinan perusahaan dan diberi stempel perusahaan.
  4. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
  5. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  6. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                          Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2018

                                                                                                                                                                    

Fungsi Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post