Pengadaan Pakaian Seragam Tahun 2016

Pengadaan Pakaian Seragam Tahun 2016 (1)

 

      PENGUMUMAN LANJUTAN

No. Um -1725/K20320/2016-S7

 

       TENTANG

         PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Pengadaan Pakaian Seragam Tahun 2016

 

 

Kualfikasi

Menengah / M (Kekayaan Bersih Rp. 1 Miliar s.d Rp. 10 Miliar)
Besar / B (Kekayaan Bersih > Rp. 10 Miliar)

Klasifikasi

Pengadaan Barang (P.04.01)

Bidang

Kantor, Pergudangan, Kesehatan dan Rumah Tangga

Sub-Bidang

Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olah raga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai

 

Pendaftaran dilakukan pada:

Tanggal

23 s.d 27 September 2016

Waktu

08.00 s.d 15.00  WIB

Tata Cara

Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

Syarat Syarat Pendaftaran :

 

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.

   

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

       

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing.
  2. Pemasok merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garment dan merupakan pabrikan garment. PT Pertamina akan melakukan site visit pabrik dan membuat berita acara yang dijadikan bukti pabrikan.
  3. Pemasok harus merupakan produsen/pabrikan langsung atau distributor/agen resmi pemegang merk yang dibuktikan dengan surat dukungan/kontrak kerjasama dari produsen.
  4. Pemasok memiliki pengalaman kerja dalam penyediaan seragam di instansi BUMN/Swasta minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

 
  1. Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium):
    • Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm);
    • Surat perjanjian kerjasama operasi/kemitraan ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
    • Pihak yang mewakili kemitraan (lead firm) merupakan perusahaan dalam negeri yang memiliki persyaratan sesuai peraturan sektoral;
    • Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian konsorsium;
    • Persyaratan prakualifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.
  2. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama. 
  3.   Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  4.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5.   Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  6.   Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  7.   Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, www.eproc.pertamina.com dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat  PT Pertamina (Persero).

 

 

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

 

 

Share this post